Air Jarang Mengalir, Tunggakan Rp800 Ribu Tetap Ditagih PDAM Mamasa

Mamasa33 Dilihat

BERITA12.COM – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mamasa kembali menjadi sorotan. Kali ini, warga mengeluhkan dugaan cara penagihan yang dinilai kontroversial di tengah kondisi distribusi air bersih yang disebut masih kerap tersendat.

Kegaduhan bermula ketika seorang petugas penagihan lapangan mendatangi rumah warga pada Senin (12/10/2026).

Petugas tersebut disebut meminta warga segera melunasi tunggakan sebesar Rp800 ribu dan mengancam akan melakukan pemutusan sambungan air apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan.

Persoalan itu memicu kekecewaan warga. Sebab, di saat tagihan ditagih secara tegas, pasokan air ke rumah pelanggan justru disebut tidak mengalir secara normal.

Warga mengaku distribusi air kerap macet, bahkan dalam kondisi tertentu hanya mengalir selama beberapa jam sebelum kembali berhenti.

Situasi tersebut membuat warga mempertanyakan kewajaran penagihan ketika layanan dasar yang mereka harapkan belum berjalan optimal.

Kejanggalan semakin mencuat ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada petugas yang masih berada di lokasi. Saat ditanya mengenai tagihan di tengah kondisi distribusi air yang disebut terhenti hingga sekitar satu bulan, muncul penjelasan mengenai pembayaran beban sebesar Rp29 ribu agar sambungan air tidak ditutup.

Pernyataan itu sontak membuat warga keberatan.

“Biar mi petugas tutup kalau begitu, karena jarang ji juga mengalir airnya,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

PDAM Akui Tunggakan Rp800 Ribu

Direktur PDAM Tirta Mamasa, Nurhadi Lake, membenarkan adanya tunggakan pelanggan sebesar Rp800 ribu.

Menurut Nurhadi, angka tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi tagihan yang belum dibayarkan dalam kurun waktu cukup lama.

Ia mengatakan pihak PDAM saat ini tengah melakukan penertiban jaringan perpipaan sekaligus berupaya mencari solusi bagi pelanggan yang memiliki tunggakan.

Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi distribusi air yang memang masih menghadapi sejumlah kendala.

Namun, Nurhadi membantah adanya kebijakan atau arahan dari manajemen PDAM yang meminta pelanggan membayar Rp29 ribu sebagai syarat agar terhindar dari pemutusan sambungan.

Ia menegaskan, tidak ada praktik semacam itu yang menjadi kebijakan internal perusahaan.

Nurhadi bahkan menyatakan kesediaannya mempertemukan petugas yang bersangkutan dengan pihak media untuk mengklarifikasi langsung persoalan tersebut apabila memang terdapat pernyataan atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Penagihan Dipersoalkan, Layanan Air Jadi Sorotan

Polemik tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan tunggakan pelanggan.

Di balik penagihan, muncul pertanyaan yang lebih besar mengenai kualitas pelayanan air bersih yang diterima masyarakat.

Warga tentu memiliki kewajiban membayar layanan yang digunakan. Namun, pada saat yang sama, pelanggan juga berhak memperoleh pelayanan air bersih yang layak dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pembenahan PDAM Tirta Mamasa dinilai tidak cukup hanya dilakukan pada sisi penagihan pelanggan. Perbaikan distribusi air, kondisi jaringan perpipaan, hingga komunikasi petugas di lapangan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.

Apalagi, ketika pelanggan dihadapkan pada ancaman pemutusan sambungan, sementara aliran air disebut masih sering macet, ketegangan antara pelanggan dan perusahaan berpotensi terus berulang.

Polemik ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi manajemen PDAM Tirta Mamasa untuk memastikan proses penagihan berjalan transparan dan profesional, sekaligus menjamin hak masyarakat atas pelayanan air bersih tidak terabaikan. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *