MAMUJU, Berita12.com – RPJMD Sulbar 2025–2029 Disahkan Jadi Perda, SDK Tegaskan Milik Rakyat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini. Rabu, (18/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK). Semua fraksi DPRD juga aktif terlibat dengan memberikan masukan dan saran yang memperkaya dokumen RPJMD final.
Dalam pidatonya, SDK menegaskan bahwa RPJMD bukan semata janji politis dirinya bersama Wagub Salim S. Mengga, melainkan dokumen resmi daerah yang bersifat mengikat seluruh pemerintahan dan masyarakat.
“Ini bukan dokumen milik SDK‑JSM, tapi milik seluruh Provinsi Sulbar,” tegasnya.
SDK menambahkan bahwa visi dan target strategis dalam RPJMD akan dilaksanakan dengan komitmen tinggi, profesionalisme, dan kerja keras. Meski ada kemungkinan beberapa target tidak tercapai, ia optimis keberhasilan akan terasa lebih memuaskan bila dikerjakan dengan penuh semangat.
Dengan cermat, SDK turut mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengalokasikan anggaran berdasarkan prioritas masyarakat.
Tidak boleh ada pemborosan; setiap rupiah harus dipakai untuk program yang berdampak nyata pada warga Sulbar.
Penetapan RPJMD ini diharapkan menjadi pijakan penting untuk arah pembangunan Sulbar lima tahun ke depan—menuju daerah yang maju, transparan, dan benar-benar melayani rakyat.
(B12/Rls)






