JAKARTA, Berita12.com — Indonesia merupakan penghasil timah terbesar kedua didunia setelah China, ini merupakan suatu kebanggaan bagi Indonesia, karena dunia sudah mengakui kualitas timah negara Indonesia. Namun alih-alih bangga, situasi ini justru di manfaatkan oleh sebagian perusahaan tambang dengan mengeksploitasi sumber daya alam berlebihan. Tanpa memikirkan dampak buruk akibat eksploitasi yang telah dilakukan, Rabu (4/2/2026).
Dalam Dialog Kebijakan dan Diseminasi Hasil Penelitian dengan tema “Menakar Keadilan Dalam Transisi Energi: Bisnis dan HAM Pada Tata Kelola Rantai Pasok Timah di Indonesia”, Peneliti The Prakarsa, Ari Wibowo menjelaskan bahwa perusahaan tambang tidak bertoleransi positif, mereka punya ambisi untuk terus meningkatkan keuntungan, sehingga hal tersebut meningkatkan laju eksploitasi tambang.
“Jika pertambangan terus meningkatkan laju eksploitasi nya, maka disitu kesejahteraan masyarakat yang akan terganggu, seperti Kemiskinan, kerusakan lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar pertambangan,” Jelas Ari.
Ari juga menuturkan, dalam standar hukum internasional perusahaan rantai pasok bisa menghentikan pembelian dan mereka bertanggung jawabkan perusahaan-perusahaan di rangkaian seperti Indonesia atau perusahaan-perusahaan yang ada diluar. Ari melihat dengan adanya eksploitasi terus menerus, ia melihat adanya zona pengorbanan.
“Perusahaan tambang selalu menyampaikan pada masyarakat banyaknya dampak positif jika adanya aktivitas pertambangan, namun mereka tidak berani membeberkan dampak buruk akibat aktivitas pertambangan. Disini saya melihat tidak adanya keseimbangan, karena jika mereka beri tahu sudah pasti masyarakat menolak dibangunnya pertambangan,” tuturnya.
Ari mengungkapkan bahwa, dampak buruk dari perusahaan tambang yakni adanya korban meninggal dunia setiap tahunnya. Ditambah lagi kerusakan lingkungan seperti hutan dan perairan yang tercemar, walau banyaknya temuan-temuan seperti ini. Perusahaan tambang seolah bungkam dan menutupi kesalahannya, bahkan media juga dilarang mencari keburukan dari Perusahaan Tambang.
Ditempat yang sama WALHI Bangka Belitung Raya, Ahmad Subhan Hafiz juga mengungkapkan Perusahaan Tambang Timah sering sekali hanya menyampaikan dampak baiknya saja, bagaimana dampak dari praktik pertambangan timah terkait ekonomi dan lain semacamnya, tanpa menyampaikan dampak buruknya pada masyarakat sekitar pertambangan.
“Kita melihat bagaimana kondisi sosial dan ekologis akibat dampak-dampak seperti ini. Hingga tahun 2025 luar biasa parahnya, tidak pernah disampaikan kalau misalkan mungkin perusahaan tambang kita minta pendapatnya terkait dampak buruknya ataupun kerusakan mungkin masyarakatnya tidak akan setuju itu nah ini perlu bagaimana ada kesetaraan pengetahuan. Ketika ada dampak dari efek pertambangan dan bagaimana mekanisme awal kesimpulan dari masyarakat itu mungkin mereka yang tidak setuju,” katanya.
Oleh karenanya, ia mengajak bukan hanya dari lembaga independen, kampus dan juga masyarakat berupaya dengan perannya agar bisa diperhitungkan yang dalam rantai bisnis dan HAM ini. Berupaya untuk improvement perusahaan tambang ke depan dalam operasi bisnis lalu juga penegakan hukum inspektur yang terbatas serta melakukan pengawasan yang partisipatif.
(Berita12)






