JAKARTA, Berita12.com — Dalam demokrasi keputusan-keputusan penting pemerintah biasa dibuat sesuai UU di mana dua cabang kekuasaan, eksekutif dan legislatif, memutuskan bersama-sama. Presiden membuat keputusan dengan DPR. Hal ini disampaikan Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Prof. Burhanuddin Muhtadi, Ph.D dalam acara Rilis Survei Nasional dan Diskusi Publik yang bertajuk “Legitimasi Publik atas Perang Amerika-Israel dan Iran” di Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, di samping itu dalam demokrasi pemerintah biasa mengkonsultasikan dengan rakyat ketika ingin membuat keputusan penting lewat berbagai mekanisme seperti town hall, menyerap berita, dan hasil survei opini publik. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan PM Israel Benyamin Netanyahu telah mengambil keputusan sangat penting tentang serangan terhadap Iran dan pemimpinnya.
“Amerika-Israel menyerang Iran dan membunuh sejumlah pemimpinnya, menghancurkan Iran dan membunuh banyak warga sipil. Dari serangan tersebut sekarang sedang berkecamuk perang kawasan Timur Tengah dan dampaknya telah dirasakan secara global, terutama terkait dengan terganggunya supply minyak dan gas ke seluruh dunia. Berarti perang ini berdampak buruk bagi keamanan dan ekonomi global, termasuk kita di Indonesia,” jelas Burhanudin.
Ia menuturkan, di Israel polling menunjukkan bahwa hampir semua rakyat Israel (82%) mendukung keputusan Netanyahu menyerang Iran. Sebaliknya, menurut polling CNN dan New York Times pada umumnya (59%) rakyat Amerika tidak mendukung serangan tersebut. Karena perang Iran ini berdampak global maka reaksi masyarakat global juga menjadi penting diperhatikan. Perang ini bukan isu tiga negara, tapi hampir semua negara di dunia.
“Di demokrasi Eropa seperti Inggris, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Perancis, publik umumnya menentang serangan Amerika-Israel terhadap Iran, dan berharap pemerintah mereka tidak mendukung keputusan perang Amerika-Israel tersebut dengan berbagai alasan. Demikian juga publik Kanada, Australia, dan Jepang. Publik mereka umumnya menentang serangan Amerika-Israel terhadap Iran,” ungkapnya.
Burhanudin menyampaikan sikap publik negara-negara demokrasi itu menunjukkan setidaknya negara mereka jangan mendukung Amerika-Israel yang menyerang Iran yang sekarang telah melahirkan krisis keamanan dan ekonomi global.
Dengan kata lain, apakah serangan Amerika-Israel itu punya “legitimasi demokrasi” di publik Indonesia, yakni “didukung atau disetujui publik dan dibenarkan dengan alasan Iran mengancam Israel dengan bom nuklir dan menindas rakyatnya.”
“Tidak seperti pemerintah negara-negara lain di dunia, terutama di demokrasi Eropa, yang mengecam keras perang tersebut, pemerintahan Prabowo belum punya sikap cukup jelas. Namun demikian presiden punya sikap dan bahkan telah membuat sejumlah keputusan terkait dengan perdamaian Gaza atau Israel-Palestina yang secara langsung berhubungan dengan perang Amerika-Israel ini,” katanya.
Secara lebih khusus Presiden Prabowo telah memutuskan bergabung dalam Board of Peace (BoP) Gaza yang diinisiasi dan dipimpin Presiden Trump yang di dalamnya Israel juga anggota, tapi Palestina tidak dilibatkan. Presiden Prabowo juga telah memutuskan Indonesia akan mengirim 8000 tentara Indonesia ke Gaza sebagai wujud dari dukungan pada Board of Peace.
“Dalam studi ini, sikap atau kemungkinan bertindak mendukung perang, membenarkan perang, dan mendukung kebijakan terkait perdamaian Israel-Palestina oleh Pemerintah Indonesia lewat Board of Peace dikonsepsikan sebagai 3 komponen dari legitimasi publik Indonesia atas perang Amerika-Israel,” tuturnya.
Jelasnya, bila umumnya rakyat Indonesia mendukung dan membenarkan serangan Amerika-Israel terhadap Iran, dan setuju dengan kebijakan pemerintah terkait Board of Peace tentang Gaza, maka perang dan langkah perdamaian yang ditempuh pemerintah punya legitimasi publik Indonesia. Pemerintah dibenarkan memihak pada keputusan Trump dan Netanyahu menyerang Iran dan langkah-langkah perdamaian Gaza atau Israel-Palestina yang dipimpin Trump lewat Board of Peace.
“Bila sebaliknya, perang itu dan kebijakan pemerintah lewat Board of Peace (BoP) tidak legitimate dan karena itu tidak boleh diteruskan pemerintah. Perlu juga mengetahui faktor-faktor terkait dengan legitimasi publik atas suatu perang,” pungkasnya.
(Berita12)






