Pemerintah Pastikan Pelaksanaan Sidang Isbat Berjalan Terbuka

JAKARTA, Berita12.com — Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama menyepakati empat poin komitmen bersama dalam penyelenggaraan sidang isbat tahun 2026. Salah satu poin adalah menjaga suasana tetap kondusif dalam mengumumkan awal hijriyah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, Tim Hisab Rukyat memiliki peran strategis dalam memastikan penetapan awal bulan Hijriah berjalan tertib, akurat, dan dapat diterima berbagai pihak. Menurutnya, penguatan tata kelola ini menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan kepastian dalam pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.

“Sidang isbat menjadi forum bersama untuk menyatukan pandangan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pemerintah memastikan proses ini berjalan terbuka dan dapat dijadikan rujukan bersama,” ujar Arsad dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang isbat juga terus diperkuat melalui regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam memperkuat mekanisme penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara lebih sistematis dan terukur.

Tim Hisab Rukyat dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 208 Tahun 2026. Tim ini terdiri atas unsur pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat Islam, akademisi, serta pakar falak dan astronomi dari berbagai institusi.

Lembar Kesepakatan dan Komitmen Bersama yang ditandatangani Tim Hisab Rukyat menjadi bentuk penguatan kerja sama lintas unsur dalam penyelenggaraan hisab rukyat di Indonesia. Kesepakatan ini menjadi dasar penguatan koordinasi dalam merespons dinamika penentuan awal bulan Hijriah.

Berikut empat poin dalam Lembar Kesepakatan Tim Hisab Rukyat:

1. Mengedepankan kepentingan persatuan dan kesatuan umat dalam perumusan kebijakan kalender Hijriah.

2. Mempedomani regulasi pemerintah dalam penetapan awal bulan Hijriah, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Ketentuan ini menjadi landasan normatif dalam menjaga konsistensi mekanisme penetapan.

3. Pemberitahuan atau ikhbar awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merujuk pada keputusan pemerintah setelah pelaksanaan sidang isbat. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat keteraturan informasi kepada masyarakat.

4. Menjaga suasana tetap kondusif dalam penyebaran informasi penetapan awal bulan Hijriah secara bijak dan bertanggung jawab, termasuk di ruang publik dan media

 

 

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *