Niat Menolong Disangka Penculik, Polisi Pastikan Dugaan Penculikan Anak di Mamasa Hanya Salah Paham

Mamasa190 Dilihat

Berita12.com — Dugaan percobaan penculikan anak yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dipastikan tidak benar. Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Mamasa menyimpulkan peristiwa tersebut murni terjadi karena kesalahpahaman.

Kasus itu bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, ketika seorang pria bernama Suprianto (26), warga Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, datang ke Tabang untuk mengunjungi keluarganya.

Saat berada di wilayah Desa Tabang Barat, Suprianto berjalan-jalan seorang diri menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, ia sempat berhenti di sekitar Dusun Rea karena akses jalan tertutup material longsor yang sedang dibersihkan menggunakan alat berat.

Usai melanjutkan perjalanan, Suprianto melihat seorang anak laki-laki bernama Rival berjalan kaki seorang diri. Ia kemudian menghampiri anak tersebut dan menanyakan tujuan perjalanannya.

Setelah mendengar penjelasan Rival, Suprianto berniat membantu dengan mengantarnya menggunakan sepeda motor ke lokasi yang ditunjukkan anak itu.

Namun situasi berubah ketika warga sekitar mulai curiga setelah melihat Rival turun dari motor Suprianto di dekat sebuah mobil. Warga kemudian meminta Suprianto kembali ke lokasi dan tak lama kemudian pria tersebut dihentikan bersama tiga personel kepolisian yang saat itu berada di sekitar area longsor.

Menerima laporan dugaan percobaan penculikan anak, Sat Reskrim Polres Mamasa bergerak cepat dengan mengamankan Suprianto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mamasa.

Polisi juga mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari Rival, ibunya, serta sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pendalaman dan diskusi bersama keluarga pelapor, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat, disepakati bahwa insiden tersebut tidak mengandung unsur penculikan.

“Suprianto tidak memiliki niat melakukan penculikan. Ia hanya bermaksud membantu mengantar anak tersebut ke tempat tujuan,” demikian hasil kesimpulan mediasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama warga.

Keluarga pelapor pun akhirnya membuat surat pernyataan tertanggal 12 Mei 2026 yang menyatakan tidak melanjutkan proses hukum terhadap Suprianto.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones Ma’dika, menegaskan pihaknya tetap menangani setiap laporan masyarakat secara profesional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima informasi agar dugaan yang belum terverifikasi tidak memicu kepanikan di tengah warga. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *