MAMUJU – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat, Senin (20/1/2025).
Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur serta pembangunan kantor BPJN yang disebut-sebut tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Koordinator aksi, Refly Sakti Sanjaya, dalam orasinya menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan ruas jalan nasional yang mencakup enam kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamasa, Majene, dan Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2023-2024.
“Pembangunan ini harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Setiap rupiah yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi,” tegas Refly.
Dalam aksi tersebut, PMII menyoroti bahwa pembangunan kantor BPJN Sulbar tidak dilengkapi sertifikat kepemilikan lahan dan IMB. Fakta ini dikonfirmasi oleh Ahmad Efendi, staf Satuan Kerja (Satker) Kajian 1 BPJN Sulbar.
“Benar, pembangunan kantor BPJN ini belum memiliki sertifikat tanah maupun IMB. Namun, proyek ini adalah satu paket dengan pembangunan jalan arteri nasional yang dimulai pada tahun 2022,” ungkap Ahmad kepada wartawan.
PMII menilai, ketidakpatuhan terhadap regulasi ini mencerminkan lemahnya komitmen BPJN dalam menaati aturan, sekaligus mempertanyakan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Massa PMII diterima oleh beberapa pejabat BPJN Sulbar, yakni Kepala Seksi Preservasi Andi Sata, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) Arifin Tahir, serta staf BPJN lainnya. Namun, Kepala BPJN Sulbar, Monang Saut Renold, tidak berada di tempat karena sedang bertugas di luar kota.
PMII mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dalam mengaudit pembangunan kantor BPJN dan proyek infrastruktur lainnya. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntutan transparansi dan akuntabilitas terpenuhi.
“Kami meminta APH untuk segera bertindak. BPJN sendiri sudah mengakui bahwa kantor mereka dibangun tanpa dokumen sertifikat dan IMB,” pungkas Refly.
(Berita12)






