BERITA12.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kali ini, api membakar area perkebunan di Dusun Rante Pongko, Desa Tondok Bakaru, Kecamatan Mamasa, Kamis (27/8/2026) malam.
Kebakaran dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 19.30 WITA. Api diduga berasal dari area persawahan yang berada di bawah lahan perkebunan milik warga, kemudian merambat ke bagian atas akibat hembusan angin.
Pemilik lahan, Demma Tana, menjadi saksi pertama yang melihat kobaran api tersebut. Laporan kebakaran kemudian diterima aparat sekitar pukul 19.40 WITA.
Kabag Logistik Polres Mamasa AKP Dedi Yulianto, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Regu 2 Karhutla Polres Mamasa langsung dikerahkan menuju lokasi. Personel kepolisian bergerak bersama anggota TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamasa.
Sekitar lima menit kemudian, tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman awal menggunakan peralatan yang tersedia untuk mencegah api meluas.
Upaya pemadaman kemudian diperkuat setelah personel pemadam kebakaran Kabupaten Mamasa bersama tambahan personel TNI tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 WITA. Pemadaman dilakukan menggunakan air untuk menjinakkan kobaran api.
Setelah berjibaku selama sekitar dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 22.00 WITA.
Berdasarkan pendataan di lokasi, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Kebakaran merusak vegetasi hutan pinus dan semak belukar di sepanjang jalur rambatan api.
Meski demikian, tidak ada korban jiwa maupun laporan warga yang mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Pasca pemadaman, tim gabungan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga diminta memilih metode pembukaan lahan yang aman serta tidak berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan dan permukiman.
Polres Mamasa menekankan pentingnya kewaspadaan warga, khususnya saat kondisi kering, untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.
Selain mengancam keselamatan warga, karhutla juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan meluas apabila tidak segera ditangani. (*)






