Berita12.com — Di tengah sunyi wilayah pegunungan Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, tiga siswa sekolah dasar berdiri memegang spanduk sederhana. Pesan yang mereka tulis singkat, tetapi mengguncang nurani: selama empat tahun mereka mengaku tidak pernah mendapat pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI).
Peristiwa itu terjadi di SDN 014 Saluang, Desa Pamoseang. Sejak sekitar 2021, pembelajaran PAI disebut terhenti karena guru mata pelajaran tersebut tidak pernah hadir mengajar di sekolah.
Aksi tiga siswa yang memegang spanduk bertuliskan, “Pak Presiden 4 tahun kami tidak belajar agama islam karena guru kami tidak pernah hadir” pertama kali ramai setelah diunggah akun media sosial lokal. Unggahan itu cepat menyebar dan memantik keprihatinan publik.
Perwakilan Pemuda Pamoseang, Muhammad Ikbal, mengatakan persoalan kekosongan guru PAI di sekolah tersebut bukanlah hal baru. Ia menilai kondisi itu mencerminkan lemahnya perhatian terhadap hak dasar pendidikan anak-anak di wilayah terpencil.
“Ini bukan sekadar soal tidak adanya guru. Ini menyangkut pembentukan karakter dan masa depan anak-anak. Sudah terlalu lama dibiarkan,” kata Ikbal.
Menurutnya, selama bertahun-tahun siswa tidak memperoleh pembelajaran agama secara layak, padahal pendidikan keagamaan merupakan bagian penting dalam membangun nilai moral dan spiritual sejak usia dini.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan serta distribusi tenaga pendidik di daerah terpencil. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari pihak terkait untuk mengatasi kekosongan guru PAI di sekolah tersebut.
Kondisi di SDN 014 Saluang menjadi potret nyata ketimpangan layanan pendidikan di wilayah pegunungan Mamasa. Di saat sebagian sekolah telah berkembang dengan fasilitas memadai, sebagian lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar tenaga pengajar.
Foto tiga siswa dengan spanduk permohonan kepada Presiden pun menjadi simbol kuat suara anak-anak desa yang menuntut hak sederhana: kesempatan belajar yang sama seperti siswa di daerah lain.
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan memastikan kekosongan guru tidak terus berlarut. Sebab pendidikan, di mana pun lokasinya, merupakan hak setiap anak yang tidak boleh tertunda apalagi hingga bertahun-tahun. (*)






