Judicial Review UU Cipta Kerja: Pemerintah Tak Siap, DPR Tak Hadir

Jakarta, NASIONAL360 Dilihat

JAKARTA, Berita12.com – Sidang ke-III uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8), berakhir antiklimaks.

Alih-alih memberikan penjelasan, pemerintah justru meminta penundaan, sementara DPR sama sekali tidak hadir.

Padahal, sidang ini krusial. MK mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya menegaskan rencana ekspansi proyek pangan skala besar, termasuk di Papua.

Pernyataan itu memicu kritik karena dinilai mengabaikan kegagalan program food estate sebelumnya, yang justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan konflik dengan masyarakat adat.

Warga Terdampak Hadir di Persidangan

Sidang kali ini diwarnai kehadiran langsung para korban Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah. Mereka datang untuk menyampaikan dampak nyata yang dialami, mulai dari masyarakat adat Merauke yang terdampak food estate, warga Pulau Rempang yang terancam tergusur proyek Rempang Eco City, hingga petani, nelayan, dan komunitas terdampak tambang nikel serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Warga sudah jauh-jauh datang ke Jakarta, tapi justru tidak diberi ruang untuk bersuara. Pemerintah tidak siap, DPR malah absen. Ini bentuk pengabaian serius terhadap konstitusi,” kata Edy, kuasa hukum YLBHI, usai sidang.

Kritik terhadap “Kemudahan PSN”

Permohonan judicial review ini diajukan delapan organisasi masyarakat sipil, satu individu, dan 12 korban PSN pada 4 Juli 2025. Mereka menggugat norma “kemudahan dan percepatan PSN” dalam UU Cipta Kerja, yang dinilai multitafsir dan memberi kewenangan berlebihan kepada pemerintah.

Norma tersebut, menurut pemohon, membuka celah penyalahgunaan konsep “kepentingan umum”, yang dalam praktiknya memberi legitimasi penggusuran paksa serta perampasan tanah warga tanpa perlindungan hukum memadai.

Selain itu, ketentuan ini juga memungkinkan alih fungsi lahan pangan berkelanjutan dan melemahkan mekanisme pengawasan DPR.

“Pasal-pasal ini tidak hanya soal hukum, tapi soal arah pembangunan nasional. Apakah berpihak pada rakyat atau hanya tunduk pada logika investasi,” tegas perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN).

MK Sebagai Penentu Arah Pembangunan

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya ditunda hingga 25 Agustus 2025. Namun, ketiadaan sikap tegas dari pemerintah maupun DPR memunculkan tanda tanya besar soal komitmen mereka terhadap akuntabilitas publik.

GERAM PSN menegaskan, perjuangan warga tidak boleh melemah hanya karena sikap abai para pengambil kebijakan. Mereka pun membuka petisi daring agar suara rakyat lebih didengar dalam putusan MK.

Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu: apakah pembangunan nasional berjalan sejalan dengan keadilan ekologis dan perlindungan hak asasi manusia, atau justru melanggengkan pola lama yang mengorbankan masyarakat demi investasi besar.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *