MAMUJU, Berita12.com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra kembali mendapat sorotan.
Kali ini datang dari Koordinator Aliansi Pemerhati Sulawesi Barat, Muliadi, yang menilai proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar menyisakan sejumlah kejanggalan.
Diketahui, dalam kasus ini dua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka yakni penyedia jasa dan konsultan proyek. Keduanya bahkan telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.
Namun, menurut Muliadi, ada hal yang mengusik rasa keadilan publik. Ia mempertanyakan mengapa pejabat pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak ikut terseret dalam pusaran hukum, padahal proyek tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan dan persetujuan mereka.
“Setiap pencairan dana dalam proyek tentu melewati tangan KPA dan PPTK. Artinya, mereka punya andil penting dalam setiap tahap proyek,” ujar Muliadi kepada wartawan, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah berdiskusi langsung dengan jajaran Kejati Sulbar, termasuk Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna dan Kasi Penyidikan terkait penanganan perkara ini.
“Saat saya bertanya, Pak Aspidsus menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak menyebut ada pihak lain yang terlibat. Mereka mengaku bertindak atas inisiatif sendiri, dan KPA hanya menandatangani dokumen karena merasa terpaksa,” ungkapnya.
Pernyataan itu menurut Muliadi bertentangan dengan logika hukum dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kita lihat unsur-unsur korupsi, di sana jelas disebut adanya penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Bukankah pejabat yang menandatangani pencairan dana ikut memenuhi unsur tersebut?” tegasnya.
Ia menambahkan, alasan seperti tekanan atau paksaan seharusnya tidak menjadi pembenaran bagi seorang pejabat untuk tetap lolos dari jerat hukum.
“Sebagai pejabat publik, mereka punya tanggung jawab hukum dan moral. Menandatangani pencairan dana yang bermasalah berarti ikut serta dalam pelanggaran,” lanjut Muliadi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti metode kerja penyidik yang dinilainya terlalu pasif dan hanya bergantung pada pengakuan saksi.
“Seolah-olah penyidik hanya menunggu bola. Padahal ada banyak cara untuk menelusuri keterlibatan aktor lain, misalnya melalui dokumen, kronologi pencairan, atau audit internal. Prosedur dan regulasi proyek infrastruktur itu kan sudah sangat jelas,” tutupnya.
(B12/Ad)












