MAMUJU – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Amujib, berakhir pada 28 Februari 2025. Sebagai langkah antisipasi agar pemerintahan tetap berjalan lancar, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Herdin Ismail sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 100.3.5.1/69/2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan, mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyatakan bahwa surat perintah telah resmi ditandatangani oleh Gubernur.
“Hari ini telah dilakukan serah terima tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin (3/3/2025).
Herdin Ismail, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, akan menjalankan tugas sebagai Sekprov sementara hingga pejabat definitif ditetapkan.
“Karena masa jabatan Pj Sekprov sudah selesai, maka ditunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan,” jelas Bujaeramy.
Plh Sekprov bertanggung jawab memastikan stabilitas pemerintahan selama masa transisi agar roda administrasi tetap berjalan optimal.
“Sementara menunggu penetapan Sekprov definitif, tugas dan tanggung jawabnya akan diemban oleh Plh Sekprov,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar memastikan tidak ada kendala dalam kelangsungan pemerintahan hingga pejabat definitif dilantik.
(Berita12)






