Mamuju – Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Demokrat, Paris Balinono, dijatuhi hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat berdasarkan putusan Nomor 233/PID.SUS/2024/PT MAM pada Selasa, 19 November 2024.
Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Pky pada 7 November 2024.
Dalam putusan sebelumnya, Paris Balinono hanya dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus politik uang.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pasangkayu itu menuai kritik dari jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Paris dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Merasa putusan tersebut terlalu ringan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulbar, yang akhirnya mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Kasus ini bermula ketika Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam tengah membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye pasangan calon Pilgub Sulawesi Barat, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM), di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada 8 Oktober 2024.
Ia dilaporkan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta kampanye. Setelah melalui proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu Pasangkayu dan ditemukan cukup bukti, Paris ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dijatuhi hukuman.
(Berita12)







1 komentar