JAKARTA, Berita12.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menginstruksikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk meninjau ulang keikutsertaan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II.
Dilansir dari bkn.go.id, BKN menemukan peserta yang memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Senin, (1/7/2025).
Menurut Prof. Zudan, keterlibatan eks narapidana korupsi dalam seleksi jabatan strategis mencederai prinsip objektivitas dan kualitas sistem merit yang harus dijunjung tinggi dalam pengelolaan manajemen ASN.
Atas dasar itu, BKN membatalkan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi terhadap PNS tersebut.
Empat Temuan Utama BKN di Pemprov Sulbar:
1. PNS Terpidana Tipikor Diusulkan Ikut Uji Kompetensi.
BKN menemukan adanya peserta uji kompetensi yang seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena pernah divonis dalam kasus korupsi. Namun, justru diusulkan mengikuti seleksi JPT. Menanggapi hal ini, BKN membatalkan persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan mendesak instansi segera memproses PTDH terhadap yang bersangkutan.
2. Usulan Pemberhentian Empat Pejabat JPT Tidak Sesuai Mekanisme.
Empat pejabat JPT yang telah menjalani uji kompetensi diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan. Padahal, tujuan uji kompetensi adalah penempatan berdasarkan kecocokan jabatan (job fit), bukan sebagai dasar pemberhentian.
3. Rencana Mutasi Tanpa Dokumen Resmi.
Setelah usulan pemberhentian dilakukan, Pemprov Sulbar justru mengubah hasil pengisian JPT dengan merencanakan mutasi ke instansi lain, namun tanpa disertai dokumen usul mutasi antarinstansi yang sah.
4. Ketidaksesuaian Teknis dalam Proses Seleksi.
BKN juga menemukan sejumlah masalah administratif, seperti berita acara panitia seleksi yang belum ditandatangani semua anggota, serta tidak dilakukannya evaluasi kinerja terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan selama lima tahun.
Prof. Zudan menegaskan, pembatalan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019. Aturan ini mengharuskan proses seleksi dilakukan secara transparan, bebas konflik kepentingan, dan tanpa melibatkan peserta yang sedang atau pernah tersangkut kasus hukum.
“Pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat proses rotasi atau mutasi pejabat, melainkan menjamin penerapan sistem merit yang bersih dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan melindungi pejabat pembina kepegawaian dari potensi gugatan administratif akibat keputusan yang keliru,” tegasnya.
BKN Tegas: Terpidana Korupsi Harus Dipecat
BKN mengingatkan bahwa PNS yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan memperoleh putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan wajib diberhentikan tidak dengan hormat, sesuai Pasal 107 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Langkah tegas BKN ini menjadi sinyal penting agar instansi pemerintah lebih cermat dalam menerapkan sistem merit serta memastikan hanya ASN yang benar-benar berintegritas dan berkompeten yang menduduki jabatan strategis.
(B12/Bkn)






