MAMUJU, Berita12.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Barat mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar agar bertanggung jawab penuh terhadap aset yang mereka gunakan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sulbar, A. Muh. Basyri Nur, menegaskan bahwa pengelolaan aset telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disahkan.
“Semua pejabat pengelola, mulai dari Gubernur hingga pengurus barang di setiap OPD, bertanggung jawab atas aset yang mereka gunakan,” ujar Basyri saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (19/3/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap OPD memiliki kewajiban mencatat dan mengelola aset yang ada di lingkup instansinya.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang mencatat lebih dari 50 unit kendaraan milik Pemprov Sulbar belum ditemukan, Basyri mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengembalian kendaraan tersebut.
“Hingga kini belum ada satupun yang dikembalikan. Saya sudah melaporkan hal ini ke Wakil Gubernur, dan kami akan melakukan inventarisasi ulang. Jika perlu, kami akan menggelar apel kendaraan untuk memastikan keberadaan aset tersebut,” ungkapnya.
Jika kendaraan yang hilang tidak dikembalikan, lanjut Basyri, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penarikan. Jika langkah tersebut tidak efektif, kasus ini akan diserahkan ke Inspektorat.
Lebih lanjut, Basyri menyoroti beban pajak dan biaya pemeliharaan kendaraan yang tetap ditanggung oleh Pemprov Sulbar karena statusnya masih tercatat sebagai aset daerah.
“Karena kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset, maka pajak dan biaya pemeliharaannya tetap menjadi tanggungan pemerintah,” pungkasnya.
(Berita12)












