Bupati Mamasa: Remisi Jadi Motivasi Warga Binaan untuk Lebih Baik

Mamasa215 Dilihat

MAMASA, Berita12.com — Sebanyak 154 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Remisi itu terdiri dari 70 orang penerima remisi umum dengan potongan hukuman antara 2 hingga 5 bulan, serta 84 orang penerima remisi dasawarsa dengan pengurangan mulai dari 8 hari hingga 90 hari.

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, hadir langsung dalam upacara pemberian remisi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mamasa. Kehadirannya disambut positif pihak Lapas.

Kepala Lapas Kelas III Mamasa, Abimanyu Novarian Ustadi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh tamu undangan yang mendukung jalannya kegiatan.

“Terima kasih kepada Bupati Mamasa dan Forkopimda yang hadir pada acara ini. Kehadiran pemerintah daerah menjadi semangat bagi kami sekaligus penghargaan untuk warga binaan yang hari ini menerima remisi,” kata Abimanyu.

Ia menjelaskan, remisi bukan sekadar hadiah, melainkan hak warga binaan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, mematuhi tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Bagi sebagian narapidana, pengurangan hukuman ini membuka peluang lebih cepat untuk kembali ke masyarakat. Pemerintah berharap, momentum HUT ke-80 RI dapat menjadi refleksi nilai kebebasan sekaligus semangat persatuan bangsa, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pemasyarakatan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *