Crazy Rich Hengky Setiawan Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp3,2 Miliar

KRIMINAL, NASIONAL407 Dilihat

JAKARTA, Berita12.com – Nama Hengky Setiawan, yang dikenal sebagai “Crazy Rich” dan “Raja Voucher,” kini menjadi perbincangan hangat setelah dirinya diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong.

Bersama dua terlapor lainnya, Ricky Lim dan Willy Setiawan, Hengky diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp3,2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus ini.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini,” ujarnya pada Rabu (19/3/2025).

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum tujuh korban, Sayidito Hatta, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Februari 2025.

Dugaan penipuan ini disebut terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, dengan lokasi di Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasus ini berawal dari PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS), perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan saudaranya, Welly Setiawan.

Pada 2018, PT UCS menggadaikan 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk ke Bank Sinar Mas. Namun, pada 2019-2020, perusahaan ini mulai menawarkan investasi dengan jaminan saham tersebut, meski asetnya sudah digadaikan dan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, sekitar 300 investor terjebak dalam skema investasi ilegal ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp362 miliar. Banyak korban merupakan pensiunan yang menginvestasikan dana pensiun mereka, berharap mendapat keuntungan tinggi.

Ketika pembayaran investasi mulai tersendat, para investor menuntut pengembalian dana mereka. Namun, PT UCS justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan akhirnya dipailitkan, diduga sebagai strategi Hengky Setiawan untuk menghindari tuntutan hukum.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini bukan satu-satunya laporan yang diterima terkait Hengky Setiawan. Sebelumnya, sudah ada dua laporan lain dengan dugaan kerugian lebih besar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih selektif dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa izin resmi.

Otoritas berwenang terus mengimbau agar calon investor selalu memverifikasi legalitas suatu produk investasi sebelum menanamkan dana mereka. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar