Diduga Tanpa AMDAL, Aktivasi TPA Salurano Resmi Dilaporkan ke KemenHAM dan KLH

Mamasa, NASIONAL454 Dilihat

Berita12.com – Perwakilan masyarakat Salurano dan Mala’bo, Kabupaten Mamasa, Reynal Mesakaraeng, didampingi Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli, melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terkait rencana aktivasi kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Mamasa yang dinilai tetap mendorong pengoperasian kembali TPA Salurano.

Menurut warga, sejak awal pembangunan fasilitas tersebut telah mendapat penolakan dari masyarakat sekitar dan diduga tidak didahului dengan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reynal Mesakaraeng menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum suatu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dapat dilaksanakan.

Namun, hingga saat ini masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut maupun dilibatkan dalam proses penyusunannya.

“Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Reynal. Kamis, (16/7)

Selain menyoroti aspek prosedural, Reynal juga mempertanyakan lokasi TPA yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi TPA disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumah warga dan sekitar 100 meter dari sungai yang selama ini menjadi sumber air utama masyarakat Salurano.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keberlangsungan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar warga.

“Apabila sungai tersebut tercemar, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak juga akan terancam,” katanya.

Dalam rangkaian penyampaian laporan di Jakarta, Reynal bersama Ramli juga bertemu dengan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugianto. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa apabila pembangunan maupun aktivasi TPA dilakukan tanpa pelibatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, maka persoalan tersebut dapat memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia.

Reynal menjelaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Bapak Wakil Menteri HAM memandang persoalan ini sebagai isu yang harus mendapat perhatian serius. Beliau mengarahkan agar laporan dimasukkan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara prosedural oleh Kementerian Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Ia menambahkan, baik Kementerian Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Lingkungan Hidup telah menerima laporan yang disampaikan masyarakat Salurano dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Reynal bersama Ramli menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perjuangan warga hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa menghentikan seluruh rencana aktivasi TPA Salurano sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga, sehingga pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia serta kelestarian lingkungan hidup. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *