DPRD Polman Disorot! Ombudsman Mulai Bongkar Dugaan Maladministrasi Soal RDP RSUD Andi Depu

Uncategorized65 Dilihat

POLMAN, Berita12.com — Polemik terkait permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tindak lanjut hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menyatakan telah memulai pemeriksaan substantif atas laporan dugaan maladministrasi yang menyeret persoalan pelayanan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar.

Hal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat Nomor T/0517/LM.44-26/0202.2026/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan.

Dalam surat yang ditujukan kepada pelapor, Arwin Haryanto, Ombudsman menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar atas surat permintaan RDP yang diajukan pelapor.

Permintaan RDP itu berkaitan dengan tindak lanjut hasil investigasi Inspektorat mengenai pergantian anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu.

Laporan tersebut telah diregistrasi Ombudsman dengan Nomor 0202/LM/X/2026/MMJ dan kini berada dalam tahapan pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat.

Langkah Ombudsman ini menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ruang polemik politik maupun administratif internal DPRD. Ada mekanisme pengawasan pelayanan publik yang kini bekerja untuk menguji apakah terdapat tindakan, kelalaian, penundaan, atau bentuk penyimpangan prosedur yang dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Bukan Sekadar Soal RDP, Tetapi Soal Akuntabilitas Pelayanan Publik

Permintaan RDP pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun ketika sebuah permintaan resmi kemudian dilaporkan kepada lembaga pengawas pelayanan publik karena diduga tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, persoalannya berkembang menjadi pertanyaan yang lebih fundamental.

Apakah mekanisme pelayanan dan respons terhadap masyarakat telah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik?

Pertanyaan tersebut kini menjadi ranah pemeriksaan Ombudsman.

Ombudsman sendiri tidak serta-merta menyatakan telah terjadi maladministrasi. Surat pemberitahuan tersebut justru menunjukkan bahwa laporan telah masuk ke tahapan pemeriksaan substantif untuk menguji substansi dan fakta-fakta yang disampaikan pelapor.

Artinya, bola kini berada di meja pemeriksaan.

Ombudsman akan menguji apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar faktual dan apakah tindakan atau tidak adanya tindakan dari pihak yang dilaporkan memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

DPRD Polman Dihadapkan pada Ujian Transparansi

Masuknya laporan ini ke tahap pemeriksaan substantif juga menempatkan DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada satu titik penting: transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.

Sebab, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar apakah RDP dilaksanakan atau tidak. Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah lembaga representasi rakyat merespons permintaan yang berkaitan dengan persoalan pelayanan publik dan tata kelola rumah sakit daerah.

Terlebih isu yang menjadi latar belakang permintaan RDP berkaitan dengan tindak lanjut hasil investigasi Inspektorat mengenai pergantian anggota Dewan Pengawas RSUD Hajja Andi Depu.

Jika proses tersebut telah memiliki dasar administratif tertentu, publik tentu berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai tindak lanjutnya. Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan prosedural atau substansial, ruang klarifikasi melalui mekanisme kelembagaan semestinya tidak ditutup.

Di sinilah prinsip good governance diuji: bukan hanya pada keputusan akhir, tetapi juga pada bagaimana institusi merespons pertanyaan, keberatan, dan permintaan informasi dari masyarakat.

Ombudsman Mulai Membuka Tabir

Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa laporan pelapor kini memasuki fase yang lebih serius.

Ombudsman menyatakan laporan sedang diperiksa secara substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat. Dalam suratnya, Ombudsman juga membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan pelapor apabila dibutuhkan.

Dengan demikian, hasil akhir pemeriksaan tentu masih harus ditunggu.

Namun satu hal sudah jelas: persoalan permintaan RDP terkait Dewan Pengawas RSUD Hajja Andi Depu kini tidak lagi berhenti sebagai surat yang dipersoalkan pelapor. Persoalan tersebut telah masuk dalam radar pemeriksaan lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Publik kini menunggu satu hal yang paling penting: apakah pemeriksaan Ombudsman nantinya menemukan adanya maladministrasi atau justru menyimpulkan sebaliknya.

Apa pun hasilnya, pemeriksaan ini patut menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk menunjukkan bahwa setiap mekanisme pelayanan dan pengambilan keputusan kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, etik, dan publik.

Sebab dalam negara demokratis, diamnya sebuah lembaga terhadap permintaan masyarakat bukan sekadar persoalan komunikasi. Jika terdapat kewajiban pelayanan yang diabaikan, diam dapat berubah menjadi persoalan akuntabilitas.

Dan kini, pertanyaan tersebut sedang diperiksa Ombudsman. (*brt)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *