DPRD Sulbar Bahas Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

Mamuju316 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin, 7 Juli 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Sulbar itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Muh. Jaun, hadir mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, didampingi Abdul Halim serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Muh. Jaun menjelaskan, langkah penyertaan modal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis usaha produktif, seperti sektor agribisnis dan jasa, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utamanya adalah percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang strategis dan berdaya guna,” terang Jaun di hadapan peserta sidang.

Ia menekankan bahwa peningkatan daya saing daerah harus dilakukan secara merata, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Salah satu upaya yang ditempuh Pemprov Sulbar adalah melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal pada BPD Sulselbar.

Menurut Jaun, investasi ini bertujuan memperoleh dividen dari keuntungan usaha bank, yang nantinya akan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, keterlibatan daerah dalam kepemilikan saham memungkinkan Pemprov ikut serta dalam strategi manajerial perusahaan.

“Investasi ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga membawa potensi dampak positif bagi masyarakat, terutama jika pengelolaan modal dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa investasi ke sektor perbankan bukan tanpa risiko. Faktor seperti kondisi ekonomi nasional, stabilitas keuangan perusahaan, hingga dinamika pasar bisa mempengaruhi hasil yang diterima pemerintah daerah.

“Pemerintah menyadari adanya potensi risiko. Namun, dengan pertimbangan matang, penyertaan modal ini tetap menjadi pilihan strategis yang menjanjikan keuntungan dalam jangka panjang,” tandasnya.

Ranperda ini akan melalui tahapan pembahasan di DPRD Sulbar sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(B12/Hms)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *