DPRD Sulbar Soroti Perizinan dan Limbah Sawit PT Palma Pasangkayu

Mamuju327 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com — Komisi II DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma di Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Irwan S Pababari, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali.

Dalam pertemuan, DPRD menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur perizinan. Izin usaha PT Palma diketahui diterbitkan Pemkab Pasangkayu meski tanpa rekomendasi teknis dari Pemprov Sulbar. Komisi II menegaskan perizinan industri harus sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.

Selain itu, PT Palma dinilai belum menuntaskan sejumlah kewajiban administratif, mulai dari dokumen lingkungan, izin usaha perkebunan, hingga sertifikat standar industri. DLH Sulbar juga mencatat, dari sembilan poin sanksi lingkungan yang diberikan, sebagian belum dilaksanakan secara optimal.

Persoalan lain adalah kewajiban penyediaan lahan 192 hektare yang harus sebanding dengan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton per jam. DPRD menilai kewajiban itu belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II mendorong pemanggilan pimpinan PT Palma untuk klarifikasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan. DPRD menegaskan langkah ini sejalan dengan agenda pemerintah provinsi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong ekonomi berkelanjutan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *