DONGGALA, Berita12.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dan Komisi I DPRD Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Donggala dan Pasangkayu.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025) itu dihadiri oleh perwakilan pemerintah kedua daerah, unsur Forkopimda, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Plt. Karo Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, bersama jajaran.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memastikan proses penyelesaian batas wilayah dilakukan secara konstruktif dan berkeadilan.
Murdanil menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati putusan MA RI dan siap menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, menjaga stabilitas dan pelayanan publik di daerah perbatasan merupakan prioritas utama.
“Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di daerah perbatasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Murdanil.
Ia menambahkan, koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat untuk mencapai kesepahaman teknis terkait penegasan batas wilayah sesuai aturan terbaru.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang efektif antar pemerintah daerah, sekaligus memastikan penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan secara damai, transparan, dan berkeadilan.(*)
Editor: Hapsa





