Dugaan Korupsi Dana Desa Lekopaddis Naik Penyidikan, 17 Orang Diperiksa

KRIMINAL, Polman45 Dilihat

POLEWALI MANDAR, Berita12.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki tahap penyidikan. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman telah memeriksa sekitar 17 orang untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024–2025, termasuk persoalan pembangunan kanal dan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Mangapul Robertona Siburian, mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari aksi unjuk rasa masyarakat Desa Lekopaddis sekitar Februari 2026. Dalam demonstrasi yang disebut sebagai aksi jilid III itu, warga mempersoalkan transparansi pengelolaan Dana Desa, terutama terkait pekerjaan pembangunan kanal tahun anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi serta pengalihan anggaran BUMDes tanpa melalui mekanisme musyawarah.

“Perkara ini berawal dari adanya unjuk rasa masyarakat Desa Lekopaddis pada sekitar Februari 2026. Masyarakat membentangkan spanduk demonstrasi jilid III terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan,” ungkap Mangapul saat menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut. Rabu )21/10/2026)

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 225 tertanggal 7 Oktober 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Lekopaddis untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025. Penyidik telah meminta keterangan sekitar 17 orang yang berasal dari sejumlah unsur, antara lain kepala desa, bendahara, kepala dusun, perangkat desa lainnya, serta pemasok material yang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang ditelusuri.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengklarifikasi tata kelola anggaran, kesesuaian realisasi kegiatan dengan perencanaan, serta keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian, termasuk pembangunan kanal yang diduga mengalami kendala atau tidak terlaksana. Namun, kepolisian belum mengungkapkan secara terperinci nilai anggaran yang dipersoalkan maupun besaran potensi kerugian keuangan negara.

Mangapul menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara tersebut. Untuk itu, penyidik telah meminta penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026.

“Kami telah meminta penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Selanjutnya, pada Senin, 26 Oktober 2026, penyidik merencanakan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar untuk membahas waktu pelaksanaan penghitungan kerugian negara.

Hasil penghitungan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi dampak keuangan dari kegiatan yang diduga bermasalah. Meski demikian, nilai kerugian negara belum dapat dipastikan sebelum proses penghitungan oleh pihak berwenang menghasilkan kesimpulan.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan, Mangapul menegaskan bahwa hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik belum melakukan penahanan. Kepala desa yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai saksi, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Penyidik masih perlu menuntaskan pemeriksaan dokumen, mendalami keterangan para saksi, serta mengumpulkan dan menguji alat bukti yang relevan. Setelah rangkaian penyidikan dinilai memadai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila persyaratan pembuktian telah terpenuhi.

“Potensi tersangka sudah pasti ada. Namun, apakah tersangkanya lebih dari satu atau tidak, nanti setelah rangkaian penyidikan kami rampung baru bisa kami pastikan,” ungkap Mangapul.

Ia juga menyampaikan bahwa kepala desa yang dimaksud telah berstatus nonaktif. Namun, status nonaktif tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan penyidikan dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Lekopaddis menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait kepastian pelaksanaan pembangunan kanal, tata kelola anggaran BUMDes, serta penggunaan anggaran desa selama tahun 2024–2025.

Penuntasan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan dan realisasi kegiatan, sekaligus memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan penyimpangan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan penghitungan kerugian negara merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta perkara secara objektif.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *