Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 9 Miliar, Bupati Majene: Jika Ada Temuan, Kita Ikuti Proses

Majene, Mamuju750 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com – Dugaan penyalahgunaan dana Partisipasi Interest (PI) sebesar Rp 9 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene terus bergulir.

Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, dan sejumlah pejabat Majene telah menjalani pemeriksaan.

Bupati Majene, Andi Syukri, ikut menjadi sorotan dalam kasus ini. Saat ditemui usai rapat dengan Gubernur Sulbar dan enam bupati lainnya di Kantor Gubernur Sulbar pada Senin (24/3/2025), ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta audit khusus dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kasus Videotron Majene Memanas, Eks Direktur Perusda Dilaporkan ke Polda

Menurut Andi Syukri, langkah ini bertujuan agar pemeriksaan terhadap Perumda Majene dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya temuan atau selisih, maka akan ada waktu 60 hari untuk mengembalikan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada hasil pemeriksaan dan ada selisih atau temuan, ada waktu 60 hari untuk pengembalian. Kalau memang ada temuan, ya kita ikuti prosesnya,” ujar Bupati yang akrab disapa AST ini.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya telah dipanggil Kejati Sulbar terkait kasus ini, AST membantah. Ia mengklaim belum pernah menerima panggilan dari pihak berwenang.

Sebelumnya, Kejati Sulbar telah memeriksa belasan pejabat Majene terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana PI di Perumda Aneka Usaha Majene. Meski demikian, spekulasi mengenai keterlibatan Andi Syukri dalam kasus ini terus berkembang.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *