JAKARTA, Berita12.com — Penyusunan Laporan Nasional ke-7 Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati merupakan laporan terhadap kontribusi nasional secara kolektif dari berbagai sektor. Laporan Nasional ini merefleksikan capaian, progres, dan tantangan dalam perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, Kamis (12/2/2026).
Staf Ahli Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya KLH/BPLH, Ir. Noer Adi Wardojo menjelaskan Penyusunan Laporan Nasional juga diselaraskan dengan IBSAP 2025-2045 sebagai strategi nasional untuk mendukung pencapaian 23 target KMGBF.
“Proses penyusunan Laporan Nasional ini, menjunjung prinsip inklusivitas, transparansi, dan akuntabilitas, dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga,” ujarnya dalam Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Laporan Nasional ke-7 Implementasi Konvensi Keanekaragaman Hayati, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Beliau menuturkan, tercatat 131 unit kerja teknis dari 13 kementerian/lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan non-pemerintah, termasuk organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, masyarakat lokal, dan juga masyarakat adat, serta perguruan tinggi dalam penyusunan laporan tersebut.
“Data yang dihimpun bersumber dari laporan resmi kementerian/lembaga serta publikasi ilmiah yang dapat ditelusuri. Jadi prinsipnya evidence-based dan traceable. Laporan ini ada dua bentuk utama, yaitu melalui Online Reporting Tools sesuai format Sekretariat CBD sebagai laporan ringkas dan Buku National Report yang memuat laporan komprehensif.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama. Buku ini adalah penting juga untuk komunikasi kita dengan semua stakeholder di Indonesia,” jelasnya.

Substansi laporan mencakup aksi utama dan progres setiap target nasional IBSAP periode 2018 hingga Juni 2025. Juga capaian terhadap headline indicators KMGBF dan indikator target nasional, tantangan, serta pendekatan ke depan, hingga best practice dari berbagai sektor
“Proses penyusunan Laporan Nasional ke-7 ini telah dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, dimulai dari pembentukan tim penyusun, dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bukti pendukung, penyusunan draf laporan, pembahasan melalui steering committee, konsultasi publik, dan proses endorsement, hingga tahap finalisasi dan penyampaian laporan kepada Sekretariat CBD sebelum 28 Februari 2026. Jadi forum hari ini adalah bagian dari proses itu,” ungkapnya.
Kemudian Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof. Gono Semiadi menambahkan National Report ini merupakan komplikasi dari kontribusi para pihak di negara ini untuk menjadi suatu National Report.
“National Report ini kemudian akan kita laporkan ke tingkat global melalui Sekretariat CBD, untuk kemudian nanti dikompilasi kembali antar negara yang meratifikasi CBD, untuk akan nanti menjadi suatu Global Review dari implementasi KMGBF,” katanya.
Ini menandakan bahwa semua data yang disampaikan kepada Sekretariat ini akan merupakan suatu cerminan dari kebersamaan pihak-pihak di dalam mengembangkan konservasi Keanekaragaman Hayati dan mekanisme pengelolaan itu ke tingkat global.
Adapun poin-poin penting Laporan Nasional ke-7 (NatRep 7):
Sifat Laporan: Merupakan laporan kolektif berbagai sektor, bukan evaluasi kinerja per lembaga.
Dasar Strategi: Diselaraskan dengan IBSAP 2025-2045 untuk mendukung 23 target KMGBF.
Keterlibatan: Melibatkan 131 unit kerja teknis dari 13 kementerian/lembaga serta unsur non-pemerintah (sektor swasta, masyarakat adat, dsb.).
Prinsip: Evidence-based (berbasis bukti) dan traceable (dapat ditelusuri).
Tenggat Waktu: Laporan harus disampaikan ke Sekretariat CBD sebelum 28 Februari 2026.
(Berita12)












