Hingga Juni 2026 Draf RUU Pemilu Belum Berwujud, Pakar Ingatkan Risiko Pemilu Ulang

JAKARTA, Berita12.com — Meskipun RUU Pemilu (Revisi UU No. 7 Tahun 2017) sudah masuk daftar prioritas sejak tahun 2025, hingga akhir Juni 2026 ini, naskah akademik dan draft RUU-nya belum juga berwujud. Pada tahun 2025, RUU ini diusulkan oleh Baleg (Badan Legislasi) DPR, namun di tahun 2026 ini beralih menjadi usulan dari Komisi II DPR. Hal ini dijelaskan oleh Pakar Pemilu & Dosen FHUI, Titi Anggraini dalam Diskusi Elektoral Demokrasi Seri 1 “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

“Proses pembentukan undang-undang ini sebenarnya masih sangat panjang dan berliku. Jika nanti draft akhirnya selesai, prosesnya harus melewati tahap Paripurna DPR: Draft dari Komisi II harus disahkan dalam rapat paripurna sebagai usulan resmi DPR. Dikirim ke Presiden: Berkas dikirim ke pihak eksekutif. Surpres dan DIM: Presiden harus mengirimkan kembali Surat Presiden (Surpres) yang melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan,” jelasnya.

Melihat polanya yang mirip dengan tahun 2021, ada kekhawatiran besar bahwa revisi UU Pemilu kali ini juga akan berakhir kandas di tengah jalan akibat legislative inaction. Hal ini terjadi karena adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap UU Pemilu tersebut. Akibatnya, banyak pasal yang telah dibatalkan atau diubah maknanya oleh MK.

“Tugas DPR dan Pemerintah di tahun 2026 ini sebenarnya tidak terlalu berat. Mereka tidak perlu membangun draf dari nol, karena MK sudah menyediakan arsitektur konstitusional atau cetak biru hukumnya. Tugas legislator sekarang tinggal merumuskan bagaimana implementasi teknisnya agar operatif dan berkualitas,” tegasnya.

Titi juga mengungkapkan bahwa MK sudah menegaskan tidak ada lagi syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan Presiden. Semua partai politik yang sah menjadi peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres. Tujuannya agar pilihan politik rakyat lebih beragam dan tidak didominasi oleh kekuatan elite tertentu. Adapun angka ambang batas 4% yang berlaku di Pemilu 2024 dinyatakan oleh MK harus juga diubah untuk pemilu berikutnya.

“Oleh karena itu, publik tidak boleh hanya menuntut agar RUU Pemilu segera dibahas, tetapi juga harus aktif menyuarakan bahayanya jika DPR dan Pemerintah terus menunda-nunda kewajiban konstitusional ini,” katanya.

Kemudian Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay juga memberikan peringatan keras mengenai efek domino yang bisa terjadi jika regulator nekat menyelenggarakan pemilu dengan aturan yang cacat hukum.

“Jika pemilu mendatang diselenggarakan tanpa melandaskan aturannya pada putusan-putusan MK yang sudah jelas, maka konstitusionalitas dan legalitas seluruh hasil pemilu akan menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Menurutnya, sesuatu yang sejak awal dinyatakan tidak legal secara konstitusi, namun tetap dipaksakan berjalan, pada akhirnya harus dibatalkan. Pembatalan ini berpotensi menciptakan lingkaran setan berupa kewajiban untuk melakukan pemungutan atau pemilu ulang secara terus-menerus. Jika pemilu harus diulang dalam skala yang luas maka ini akan memicu guncangan politik nasional yang membahayakan stabilitas negara.

“Revisi UU Pemilu adalah kewajiban konstitusional untuk membenahi aturan yang sudah “compang-camping” akibat 22 putusan MK. Mengabaikan putusan MK dalam aturan pemilu baru sama saja dengan menanam bom waktu yang siap meledakkan stabilitas politik negara melalui runtuhnya legalitas pemilu,” tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang turut hadir juga menegaskan bahwa, jika kelemahan Pemilu 2024 tidak dijahit dengan rapi dalam revisi UU Pemilu saat ini, maka ini hanya akan mendaur ulang kecurangan lama menjadi kecurangan gaya baru.

“Oleh karenanya, saya mendesak agar UU Pemilu yang baru benar-benar mengunci celah kecurangan dengan berkaca total pada pengalaman Pemilu 2024. Evaluasi ini harus menyentuh dua fase yakni, Sisi Hulu: Proses penyelenggaraan, netralitas, dan keandalan sistem pemilu saat hari H. Sisi Hilir: Manajemen konflik dan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang bermuara di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Jika regulasi saat ini gagal mengantisipasi keterlibatan aktor-aktor politik, maka Pemilu 2029 hanya akan menjadi panggung pengulangan kecurangan 2024.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *