JATAM: Bukan Pusat, Pemprov Sulbar yang Obral Izin Tambang!

Mamuju1454 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com – Juru Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) terkait penerbitan izin tambang di wilayah tersebut.

Menurut Alfarhat, SDK telah menyesatkan publik dengan menyatakan bahwa izin tambang yang menuai penolakan masyarakat saat ini diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Alfarhat menyebut, obral izin tambang di Sulbar justru marak terjadi di masa kepemimpinan Pj Gubernur sebelumnya, terutama Bahtiar Baharuddin.

“Kalau SDK bilang itu terbit dari pusat, itu tidak benar. Sebagian besar izin yang hari ini diprotes warga dikeluarkan justru saat Bahtiar menjabat,” ujar Alfarhat dalam keterangan tertulisnya. Rabu, (7/5/2025).

Ia merujuk pada perubahan regulasi yang terjadi sejak 2014. Saat itu, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan penerbitan izin tambang dari kabupaten/kota ke provinsi.

Baca juga: Gubernur Kaltim Dianugerahi Gelar Adat Tomamea Gambana oleh Kerajaan Balanipa Mandar

Kemudian, revisi Undang-Undang Minerba pada 2020 kembali memusatkan kewenangan di tangan pemerintah pusat. Namun, pada 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 yang kembali mendelegasikan pemberian izin tambang, khususnya untuk komoditas galian C, kepada pemerintah provinsi.

“Ini menunjukkan bahwa SDK keliru atau sengaja menutup-nutupi fakta. Izin tambang yang ditolak warga seperti di Karossa dan Kalukku, dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan pusat,” tegas Alfarhat.

Ia juga mengkritik pernyataan SDK yang meminta masyarakat menempuh jalur hukum jika menolak tambang. Menurutnya, pencabutan izin tidak hanya bisa dilakukan lewat pengadilan, tetapi juga melalui mekanisme eksekutif oleh pemerintah daerah jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses perizinan.

“Kalau ada pemalsuan tanda tangan atau tidak ada pelibatan warga, itu cukup alasan untuk mencabut izin lewat executive review. Masa pemerintah terbitkan izin yang langgar hukum, tapi malah minta rakyat menggugat ke PTUN? Aneh,” pungkasnya.

Pernyataan Alfarhat mencerminkan keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga bermasalah dan minim transparansi.

JATAM mendesak pemerintah provinsi untuk bertanggung jawab dan segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang telah dikeluarkan.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *