JATAM Soroti Konflik Kepentingan Tambang, Nama Putra Gubernur Sulbar Terseret

Mamuju2075 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com – Ribuan warga dari berbagai daerah di Sulawesi Barat kembali memadati kantor Gubernur Sulbar pada Jumat (9/5), menuntut pencabutan izin tambang pasir yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup mereka.

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada 5 Mei 2025 lalu.

Massa berasal dari desa Karossa, Silaja-Dapurang, Kalukku Barat, Budong-budong, dan Beru-beru. Mereka menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir oleh lima perusahaan, yakni PT Alam Sumber Rezeki, PT Yakusa Tolelo Nusantara, PT Jaya Pasir Andalan, CV Surya Stone Derajat, dan PT Tambang Batuan Andesit.

Mereka menuding aktivitas tambang telah mengancam ketahanan pangan dan keselamatan lingkungan masyarakat lokal.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), sempat menemui massa aksi dan menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mencabut izin tambang yang terbukti melanggar hukum.

Baca juga: Sekda Majene Diperiksa, HMI MPO Tuntut Transparansi Kejati Sulbar

Namun, pernyataan tersebut ditanggapi skeptis oleh para peserta aksi. Mereka menilai sikap gubernur hanya sebatas janji kosong yang tidak dibarengi dengan komitmen konkret.

“Pernyataan SDK hanya sebuah gimik politik. Kami melihat ini sebagai bentuk pengalihan isu untuk melindungi kepentingan pemilik modal,” ujar Alfarhat Kasman, Juru Kampanye Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kuat konflik kepentingan yang melibatkan pejabat daerah. Salah satu sorotan tertuju pada perusahaan CV Surya Stone Derajat, yang disebut memiliki konsesi tambang di muara Sungai Sampaga seluas 15 hektare.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia per 9 Mei 2025, salah satu pemegang saham perusahaan tersebut adalah Muhammad Zulfikar Suhardi, anggota DPR RI yang merupakan putra Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti kebijakan Dinas PUPR Provinsi Sulbar yang menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Jalan Provinsi Salubatu–Bonehau untuk aktivitas hauling batu bara.

Surat edaran itu dikeluarkan sehari setelah warga memblokade jalan tersebut. Menurut JATAM, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Jalan, yang dengan tegas melarang penggunaan fasilitas jalan umum untuk aktivitas yang mengganggu fungsinya.

Baca juga: SDK Dituding Tak Peka terhadap Derita Warga Terdampak Tambang

“Ada pelanggaran hukum yang nyata. Surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya tidak dapat digunakan sebagai pembenaran aktivitas hauling,” jelas Alfarhat.

Tak hanya itu, dugaan manipulasi dokumen juga mencuat. Di Kalukku Barat dan Beru-Beru, warga mengaku tidak pernah mengikuti sosialisasi atau memberikan persetujuan atas rencana tambang milik PT Jaya Pasir Andalan, meskipun perusahaan menunjukkan dokumen yang menyatakan sebaliknya.

Kondisi serupa terjadi di Karossa, di mana warga menyebut tidak pernah menerima sosialisasi dari PT Alam Sumber Rezeki. Hal ini menunjukkan potensi cacat prosedur dalam proses penerbitan izin, yang menurut warga membuat aktivitas tambang tersebut ilegal dan harus dihentikan.

Aksi penolakan ini menunjukkan semakin besarnya gelombang resistensi masyarakat terhadap aktivitas tambang yang tidak transparan dan dinilai menyalahi aturan. Warga berjanji akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah benar-benar mencabut izin yang bermasalah.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *