Kasus Korupsi Lahan Pasar Mamasa, Kadis dan Rekan Ditahan

Mamuju355 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Mamasa tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menahan dua orang tersangka, yakni HG dan LT, setelah menemukan bukti kuat adanya persekongkolan dalam pencairan dana proyek senilai Rp5,7 miliar.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, menjelaskan penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak luar, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar,” ujar Sukarman dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

LT, yang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mamasa sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PA), diduga menyetujui pencairan dana meski dokumen administratif tidak lengkap. Ia bahkan menandatangani pernyataan kelengkapan berkas yang belakangan terbukti tidak sesuai fakta.

Sementara itu, HG diduga memalsukan surat kuasa tertanggal 26 November 2024. Fakta yang mencurigakan, pencairan dana justru dilakukan sehari sebelumnya, 25 November 2024. Dana hasil pencairan lalu dialirkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.

“LT memberi jalan melalui manipulasi administratif, sementara HG mengeksekusi pencairan dengan surat kuasa palsu. Keduanya bekerja sama secara sistematis,” tegas Sukarman.

Akibat dugaan praktik kolusi ini, negara ditaksir merugi Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 miliar hingga kini belum dikembalikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt. Aspidsus Sulbar, Abdul Hakim, menegaskan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini lebih dari lima tahun penjara. Maka penahanan memenuhi syarat sesuai KUHAP,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan pejabat aktif Pemkab Mamasa. Kejati Sulbar memastikan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka ini.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

(Berita12)

 

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *