Mamasa – Tim Eksekusi dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa berhasil menangkap dan menahan Zulfa Arifin bin H. Patoni, seorang terpidana kasus kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Penangkapan ini dilakukan pada 3 Februari 2025 di Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa.
Baca juga: Ketua DPRD Sulbar Dampingi Pj Gubernur Tebar Benih Ikan Nila di Tobadak
Zulfa Arifin sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Polewali melalui putusan Nomor 183/Pid.B/LH/2023/PN Pol pada 18 Oktober 2023.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamasa mengajukan kasasi pada 31 Oktober 2023. Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman pidana enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan dua bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan konsisten.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa intervensi atau kepentingan tertentu. Putusan Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib ditaati demi menjaga kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan, Zulfa Arifin bersikap kooperatif dan secara sukarela menyerahkan diri kepada tim eksekutor.
Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa untuk menjalani hukuman.
Kejari Mamasa mengajak masyarakat untuk terus percaya pada sistem peradilan dan berperan aktif dalam penegakan hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari pelanggaran hukum. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,“ tegas Kejari Mamasa.
(Berita12)






