MAMUJU, Berita12.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Sulbar pada awal Juni 2025.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulbar Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tertanggal 14 Maret 2025. Tim penyelidik Kejati Sulbar menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Perumda tersebut, khususnya untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Rp 9 Miliar, Bupati Majene: Jika Ada Temuan, Kita Ikuti Proses
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan korupsi, sehingga kasus ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan dan tengah melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan ahli keuangan negara.
Andi Asben menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulbar berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Penanganan kasus akan dilakukan menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak segala bentuk perbuatan yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.
(Adv)












