PASANGKAYU, Berita12.com — Komisi II DPRD Sulawesi Barat bersama Dinas Perkebunan Sulbar melakukan kunjungan kerja ke PT Astra Grup di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (22/8/2025).
Agenda ini difokuskan pada evaluasi Hak Guna Usaha (HGU) serta mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, didampingi sejumlah anggota dewan. Dari pihak pemerintah, hadir Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, bersama tim fungsional yang menangani konflik lahan.
Irwan menekankan, kejelasan batas HGU menjadi hal krusial untuk mencegah tumpang tindih lahan dengan kawasan lindung maupun milik masyarakat.
“Kami mengharapkan perusahaan membeli sesuai harga yang telah ditetapkan tim penetapan. Kemitraan dengan petani juga perlu dibangun lebih baik,” ujarnya.
Selain isu lahan, pembahasan juga menyinggung harga TBS sawit yang langsung memengaruhi kesejahteraan petani, terutama petani swadaya. DPRD meminta perusahaan menerapkan harga sesuai regulasi agar tidak merugikan petani.
Plt. Kabid PPHP Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, menyebut pengawasan ini penting untuk memastikan praktik perkebunan berjalan transparan dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen melakukan pembinaan serta memastikan seluruh perusahaan menaati hasil penetapan harga yang adil,” katanya.
Senada, pejabat fungsional Syamsul Bahri menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong perusahaan mengikuti regulasi perkebunan berkelanjutan, sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.
Kunjungan ini juga melibatkan KPH Pasangkayu, Disperindag, dan manajemen PT Astra Grup, dengan harapan sinergi perusahaan, pemerintah, dan petani dapat menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
(Berita12)






