Oleh: Dimas Supriyanto
Opini – Saya tidak pernah bekerja di desk hukum, meski di awal reportase beberapa kali meliput sidang pengadilan. Saya juga bukan sarjana hukum.
Selama 36 tahun menjadi wartawan, saya lebih banyak berkarier sebagai jurnalis generalis – banyak menulis artikel, features, dan mangkal di lingkup seni dan budaya – bertugas menjelaskan duduk perkara berbagai persoalan kepada masyarakat.
Ketika pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, melontarkan pernyataan-pernyataan hukum yang kontroversial dan menjadi perbincangan luas, saya bermodal logika dasar saja untuk memahami masalah dan menjelaskan tanpa perlu menyebut siapa yang benar atau salah. Silakan disimpulkan sendiri.
Sebab hukum bukan hanya milik hakim, jaksa, polisi, atau advokat. Hukum harus bisa dipahami warga negara biasa yang terdampak oleh setiap perdebatan di ruang publik.
Karena itu, tulisan ini bukan sudut pandang ahli hukum, melainkan logika wartawan yang mengajukan pertanyaan paling mendasar: apa dasar hukumnya?
Hotman menyatakan, “Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi. Bahkan tanpa pamit sama Presiden.” Lalu, dia menantang, kepada wartawan, “Kalau punya nyali, tanya ke Kapolri, kenapa tidak tanya Prabowo dulu? Itu kalau kau tidak pengecut!”
Dan menambahkan, “Saya tidak rela marwah Bapak Presiden yang adalah klien saya 25 tahun bersama adiknya, Hasyim. Saya tidak rela.”
Dari sana muncul pertanyaan yang layak diajukan publik: adakah pasal yang mewajibkan penyidik pamit atau meminta izin Presiden sebelum menetapkan tersangka? Siapa yang berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP? Apa kewenangan Presiden menurut UUD 1945?
Tak membutuhkan nyali untuk bertanya – karena tugas wartawan memang bertanya, juga kepada Kapolri.
Tapi frasa “kalau berani”, “kalau tidak pengecut” lebih terasa sebagai pancingan, provokasi manuver untuk menyetir wartawan mengikuti alur yang ia rancang.
Begitu pula istilah “jaksa kesayangan presiden”. Apakah sistem hukum kita mengenal klasifikasi semacam itu?
Apakah kedekatan dengan presiden membawa akibat hukum, dan bolehkah penyidik mempertimbangkan hubungan pribadi semacam itu?
Tanpa perlu membuka kitab undang-undang pun, kita bisa memastikan tidak ada istilah “jaksa kesayangan” atau “jaksa kebanggaan” dalam buku pegangan penegak hukum. Tidak ada!
Izin presiden diperlukan jika yang diperiksa adalah Anggota DPR RI – MPR RI dan DPD. KPK pernah menangkap Ketua MK, Menteri dan Gubernur . Apalagi di bawahnya.
Hotman nampaknya bermetafora, tapi metafora itu terasa tendensius mengarahkan opini publik ke simpati personal ketimbang substansi hukum.
Presiden Prabowo sendiri, lewat berbagai pidatonya, sudah berulang kali menegaskan: siapa pun yang korupsi termasuk orang dekatnya “Orang Prabowo” akan diproses dan dipenjarakan. Pernyataan Hotman soal “izin Presiden” karena itu berdiri di atas premis yang rapuh, dan sulit dilepaskan dari kepentingan kliennya.
Adapun soal “kriminalisasi”, istilah ini belakangan terlalu mudah diucapkan siapa pun yang tersangkut kasus hukum, seolah proses penegakan hukum yang sah otomatis menjadi tindakan sewenang-wenang.
Padahal secara hukum, dua hal itu berbeda jauh.
“Founding fathers” kita menempatkan Indonesia sebagai negara hukum — dan negara hukum berarti hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ditafsirkan lewat tekanan opini atau kedekatan personal. Apalagi atas nama pengacara kondang atau membawa nama marwah presiden.
Sebenarnya saya sempat menaruh simpati pada Hotman Paris, yang di tengah aksi aksi kontroversinya kerap menolong orang kecil lewat aksi amal.
Namun rasa itu berbalik 180 derajat, begitu putranya sendiri, Frank Alexander Hutapea, berkomentar: “Orang miskin itu cuma dijadikan senjata marketing saja. Dia tidak pernah peduli, dia hanya ingin disorot. Kebanyakan pencitraan.”
Ironisnya, Hotman juga kerap menegaskan dirinya pengacara “supermahal” yang tak butuh uang akan tetapi menuding mantan kliennya sendiri sebagai “pelit” di media sosial.
Dari sini pelajaran bagi jurnalis sederhana saja: pertanyaan paling mendasar seringkali cukup untuk membedakan argumen hukum dari sekadar teater opini.
Sedihnya, hukum kita rusak antara lain diakal-akali oleh pengacara model begini. (*)
(Penulis adalah Jurnalis Senior)












