MAMUJU, Berita12.com — Dua lembaga perbankan besar, Bank BNI dan Bank Mega Cabang Mamuju, disegel oleh Fraksi Mahasiswa Sulawesi Barat bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Manakarra (AMPERA) pada Senin (10/11/2025).
Aksi tersebut dilakukan karena kedua bank itu diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Laik Operasional (SLO).
Ketua Fraksi Mahasiswa Sulbar, Alim Bahri, mengatakan penyegelan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap lembaga keuangan yang dinilai tidak taat terhadap aturan perizinan.
“Kami menduga kuat dua bank besar ini belum memiliki SLO, padahal itu adalah dasar hukum untuk beroperasi. Ini pelanggaran serius. Pemerintah dan DPRD Sulbar harus segera menindak aktivitas bank yang belum memenuhi ketentuan hukum,” ujar Alim Bahri dalam orasinya.
Senada dengan itu, Ketua AMPERA Angriawan menyebut aksi ini adalah peringatan keras bagi seluruh lembaga keuangan agar tidak mengabaikan kewajiban hukum.
“Kami tidak menolak keberadaan bank, tapi menolak praktik ilegal. Kalau tidak punya izin lengkap termasuk SLO, maka mereka beroperasi secara ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
SLO, Dasar Hukum Kelayakan Operasional
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib memiliki izin usaha dan memenuhi syarat operasional yang ditetapkan pemerintah serta otoritas pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, POJK Nomor 12/POJK.03/2021 menegaskan bahwa kelengkapan izin operasional merupakan syarat mutlak sebelum bank menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Laik Operasi juga mengatur bahwa setiap fasilitas yang menggunakan sistem kelistrikan dan instalasi operasional wajib memiliki sertifikasi laik operasi sebelum digunakan.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menindak usaha atau lembaga yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan perizinan.
Aksi Berjalan Tertib, Polisi Kawal Massa
Aksi penyegelan berjalan tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para mahasiswa menyerahkan surat resmi tuntutan kepada DPRD Sulbar dan Satpol PP, meminta agar dilakukan penyelidikan serta penutupan sementara terhadap kedua bank hingga izin SLO bisa dibuktikan secara sah.
Fraksi Mahasiswa Sulbar dan AMPERA menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ada tindakan tegas dari instansi terkait.
“Kami ingin memastikan lembaga keuangan di Sulbar berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Alim Bahri.
(Berita12)












