JAKARTA, Berita12.com — Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (22/10/2025), bersamaan dengan peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Amran mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
“Dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” tambahnya.
Penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya tentang jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025.
Daftar Lengkap Harga Baru Pupuk Bersubsidi
Amran menegaskan, penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Berikut rinciannya:
- Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
- NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
- NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram
Menurut Amran, kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
“Pupuk adalah Darah Pertanian”
Mentan menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” kata Amran.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga hingga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN.”
Ia menyebut langkah tersebut sebagai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional, yang diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan dan mengakhiri kelangkaan pupuk di lapangan.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi,” ujarnya.
Penegakan Hukum untuk Pelaku Penyalahgunaan
Selain penurunan harga, Kementan juga menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
“Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah,” tegas Amran.
“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kementan memastikan distribusi pupuk bersubsidi akan terus diawasi secara ketat bersama BUMN pupuk dan pemerintah daerah, agar penurunan harga benar-benar dirasakan oleh petani di lapangan.
“Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tutup Amran.
(Berita12)






