JAKARTA, Berita12.com — Sekitar 95 KBRI yang tersebar di seluruh dunia, dubes perempuan Indonesia hanya terdiri dari 10 orang saja. Selebihnya diisi oleh laki-laki. Jadi, artinya mengenai kepemimpinan dan gender equality yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai soal memberikan ruang affirmative action kepada perempuan, terutama untuk calon legislatif, termasuk juga di eksekutif. Indonesia belum sepenuhnya menerapkannya, Selasa (5/5/2026).
Hal ini disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Kuba periode 2020-2025 sekaligus Dosen Politeknik STIA LAN Jakarta, Nana Yuliana. Ia mengatakan, Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan apa yang ada dalam UU tersebut.
“Kita masih jauh sekali, bahkan tidak sampai 15%. Padahal di level global itu kurang lebih sekitar 20,54%, walaupun memang ada peningkatan terakhir. Kalau kita bicara RPJPN Equality, Gender Equality sampai 2030, lalu ada Indonesia Emas 2045, saya kira roadmap untuk gender equality portion untuk level dubes perlu digaungkan,” ujar Nana dalam Talk Show “Women Leadership and Diplomacy: Strengthening Women’s Role in Public Leadership and Global Engagement” di Graha ASN Corpu, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, bukan hanya diplomat perempuannya saja yang jumlahnya banyak, tetapi ada channeling yang memang menghambat sehingga sampai pada puncak-puncak level tinggi duta besar itu.
Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Manajemen, Acep Somantri yang juga turut hadir mengatakan, untuk meningkatkan peran diplomat perempuan dalam pelaksanaan politik luar negeri harus melalui berbagai pelatihan-pelatihan kedinasan maupun juga pelatihan-pelatihan teknis yang diberikan kepada seluruh diplomat baik laki-laki maupun perempuan.
“Adapun hal-hal yang dilakukan untuk mendorong kebijakan yang responsif gender adalah Meningkatkan proses perekrutan, pelatihan, dan Manajemen Talenta SDM yang mendorong kesempatan sama bagi laki-laki dan perempuan. Menciptakan lebih banyak fasilitas yang mendukung hak-hak perempuan, kesehatan ibu dan anak, serta lingkungan kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Mendorong kebijakan yang memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan keluarga di Kemlu. Melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan laki-laki dan perempuan di Kemlu,” kata Acep.
Kemudian beliau menjelaskan mengenai pengarusutamaan gender (PUG) yang bagi Kemlu menjadi bagian dari upaya untuk meniscayakan kontribusi peran para diplomat perempuan dalam politik luar negeri Republik Indonesia.
“Bagi Kemlu, pengarusutamaan gender itu bukan hanya sekedar program, pengarusutamaan gender adalah merupakan suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi bagian integral dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi dari seluruh rangkaian kegiatan hubungan luar negeri dan politik luar negeri,” tutur Acep.
(Berita12)












