Berita12.com – Penyerahan sapi kurban oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang lalu menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etika pemerintahan, terutama karena Kejati merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi pemerintah daerah.
Penyerahan hewan kurban yang disebut sebagai bentuk silaturahmi dan penguatan sinergitas antarinstansi itu dilakukan atas arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan diterima langsung oleh pihak Kejati Sulbar.
Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika, menilai hubungan baik antarinstansi memang penting, namun harus tetap menjaga prinsip independensi dan menghindari munculnya persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.
“Masalahnya bukan pada nilai sapinya, tetapi pada posisi lembaga yang menerima. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah. Karena itu, pemberian fasilitas atau bantuan dari pihak yang berpotensi menjadi objek pengawasan dapat memunculkan persepsi negatif,” ujar, selasa, (2/6/2026).
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus dibangun di atas profesionalitas, bukan melalui pemberian barang atau fasilitas yang dapat menimbulkan kesan kedekatan khusus.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sumber pendanaan pengadaan sapi kurban tersebut. Jika hewan kurban dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip efisiensi serta kepentingan publik.
Andika juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara etik, meskipun belum tentu memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Masyarakat berhak mempertanyakan urgensi penggunaan anggaran daerah untuk memberikan hewan kurban kepada institusi penegak hukum. Apalagi kedua lembaga memiliki relasi pengawasan yang seharusnya dijaga tetap independen,” katanya.
Di sisi lain, Pemprov Sulbar melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Murdanil, menyatakan penyerahan sapi kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan kelembagaan antarinstansi menjelang Iduladha.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas, dan sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik karena menyangkut sensitivitas hubungan antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
Transparansi mengenai sumber anggaran, mekanisme pengadaan, serta dasar hukum pemberian bantuan antarinstansi dinilai penting untuk menghindari munculnya dugaan konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga negara. (*)






