MAMUJU, Berita12.com — Penangkapan dua aktivis dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada 31 Agustus 2025 terus menuai sorotan. Salah satunya adalah P (25), anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Teknik Universitas Tomakaka Mamuju, sementara satu lainnya berinisial YR (25), alumni Universitas Muslim Indonesia Makassar.
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menyebut mereka membawa bom molotov saat aksi berlangsung. Polisi menyebut P menyimpan satu botol molotov di dalam jaket putih yang dikenakannya, sedangkan YR kedapatan membawa tiga botol molotov dalam tas hijau.
Ketua GMNI Cabang Mamuju, Adam Jauri, menilai penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya terlalu berlebihan. Ia menegaskan organisasinya tetap menghormati proses hukum, namun meminta kepolisian mempertimbangkan penangguhan penahanan.
“Sejak awal kami bersikap persuasif dan kooperatif. Kami juga menjamin anggota kami tidak bersalah dan akan tetap taat pada proses hukum. Karena itu, sangat wajar jika kepolisian memberi kebijakan berupa penangguhan hukum,” kata Adam, Jumat (5/9/2025).
Adam juga menuding aparat keamanan bertindak represif saat aksi berlangsung. Menurutnya, demonstrasi berjalan damai tanpa insiden perusakan maupun pembakaran. Namun, sejumlah massa aksi justru mendapat perlakuan keras hingga berujung penangkapan.
“Tidak ada kerusakan, pembakaran, atau penjarahan. Kami hanya menyampaikan aspirasi, sebagaimana dijamin konstitusi. Ironinya, justru kami yang dilempari petugas, bahkan ditangkap lalu ditersangkakan,” ujarnya.
GMNI Mamuju mendesak kepolisian lebih bijak dalam merespons aksi unjuk rasa mahasiswa. Mereka menegaskan perbedaan pandangan tidak seharusnya berakhir dengan kriminalisasi terhadap aktivis.
(Berita12)






