MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di sebuah asrama putri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada rabu (6/1/2024), Kabid Humas Polda Sulbar menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada oknum polisi yang terlibat.
“Kapolda Sulbar sudah memberikan instruksi jelas, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Sulbar.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai arahan Kapolda.
Propam Polda Sulbar melaporkan telah memeriksa 57 personel, khususnya dari angkatan bintara lulusan 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 11 personel ditetapkan sebagai terduga pelanggar, dengan 10 di antaranya ditempatkan di ruang tahanan khusus (patsus) Polda Sulbar, sementara satu orang lainnya dirawat di rumah sakit akibat luka-luka di tangannya.
“Inisial dari 11 personel tersebut adalah SA, JA, AB, MF, RM, ZR, IR, AE, AM, MBS, dan DZ. Mereka akan menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” ujar Kabid Propam.
Dirkrimum Polda Sulbar juga menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban berinisial R, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dibuat oleh korban sendiri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi, terdiri dari 7 warga sipil dan 13 anggota polisi yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
“Dari hasil penyelidikan bersama dengan penyidik Polresta Mamuju, kami telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripda AML dan AMA. Penyelidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman alat bukti,” jelas Dirkrimum.
Pihak Polda Sulbar berjanji akan terus berkoordinasi dengan Bidang Propam dalam menangani kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai prosedur.
“Kami berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum. Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. (Ad)
(Berita12)






