MAMASA – Pasca Pilkada, topik mengenai Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Mamasa menjadi sorotan utama, baik di grup WhatsApp maupun Facebook. Periode jabatan Bupati definitif telah berakhir, dan saat ini Kabupaten Mamasa masih dipimpin oleh seorang PJ Bupati. Namun, masa jabatan PJ tersebut akan berakhir pada Januari 2025 mendatang.
Perdebatan muncul terkait syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PJ Bupati. Hal ini memicu diskusi hangat, khususnya mengenai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai tidak memenuhi kriteria untuk menduduki posisi PJ Bupati.
Menurut Andarias Bandangan, tokoh masyarakat sekaligus bagian dari Eksponen Pejuang Pembentukan Kabupaten Mamasa, kepala OPD tidak memiliki kelayakan berdasarkan regulasi yang ada. Ia merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (11) yang menyebutkan bahwa PJ Bupati/Walikota harus berasal dari “jabatan pimpinan tinggi pratama”. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 19 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Jabatan pimpinan tinggi pratama mencakup direktur, kepala biro, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/badan provinsi, sekretaris DPRD provinsi, dan jabatan lain yang setara. Jadi, pimpinan OPD kabupaten/kota tidak memenuhi syarat menjadi PJ Bupati,” tegas Andarias, Selasa (31/12/2024).
Selain mematuhi aturan hukum, Andarias menekankan bahwa PJ Bupati harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Menurutnya, hal ini penting demi menjaga harkat dan martabat masyarakat Mamasa.
“Kami tidak menolak siapapun yang akan menjadi PJ Bupati, selama orang tersebut memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang. Jabatan PJ Bupati adalah kepala daerah, yang membawa nama baik Kabupaten Mamasa. Oleh karena itu, sosok yang dipilih harus memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta memenuhi kriteria yang berlaku,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Diskusi mengenai siapa yang layak menjadi PJ Bupati Mamasa akan terus menjadi perhatian publik hingga keputusan resmi diumumkan.
(Berita12)









