MAMUJU, Berita12.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Benar, kemarin beliau hadir sejak siang hingga sekitar pukul 10 malam,” kata Asben melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Kejati Sulbar Periksa Sekda Majene, Belum Ada Keterangan Resmi
Ia menjelaskan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Majene tahun anggaran 2023.
“Ini bagian dari permintaan keterangan atau klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan APBD,” jelas Asben.
Saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan atau hasil klarifikasi tersebut, Asben belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci.
“Masih bersifat tertutup, mohon pengertiannya,” tutupnya singkat.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di:
https://www.berita12.com/






