POLEWALI MANDAR, Berita12.com — Polemik pengelolaan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Polewali Mandar kian memanas. Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Bupati Polewali Mandar segera mencopot Kepala UDD PMI Polman dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran serta kewenangan di lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah adanya dugaan pemotongan insentif pegawai selama hampir satu tahun serta kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari Rp360.000 menjadi Rp490.000.
Andi Irfan menilai dua persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pengelolaan lembaga pelayanan darah harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
“Surat edaran itu ada syaratnya, tidak bisa serta-merta naik. Kalau syarat-syaratnya tidak dipenuhi, termasuk kejelasan status tanah dan bangunan UTD, akreditasi, NIB dari OSS, PBG/SLF, izin operasional, serta penggunaan alat yang sesuai aturan, salah satunya CLIA, maka kenaikan tarif tersebut perlu dipertanyakan,” tegas Andi Irfan, Sabtu (4/10/2026).
Menurut Andi Irfan, memang terdapat ketentuan dari PMI Pusat yang memberikan ruang bagi UDD untuk melakukan penyesuaian BPPD. Namun, ia menilai terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum tarif dinaikkan.
Karena itu, ia meminta pihak berwenang tidak hanya melihat adanya keputusan penetapan tarif, tetapi juga memeriksa apakah seluruh persyaratan administratif, teknis, sarana-prasarana dan perizinan telah dipenuhi.
“Kalau syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka berpotensi menjadi pungli dan melanggar aturan,” ujarnya.
Tak hanya persoalan tarif, dugaan pemotongan tunjangan atau insentif pegawai juga menjadi sorotan. Aktivis tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pengelolaan keuangan UDD PMI Polman secara menyeluruh.
Bahkan, ia mendesak BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar melakukan audit investigatif, termasuk terhadap penggunaan dana hibah APBD Tahun Anggaran 2025–2026.
DPRD Polewali Mandar juga didorong menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pengurus PMI dan Kepala UDD PMI Polman melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Di tengah desakan tersebut, Kepala UDD PMI Kabupaten Polewali Mandar, Dr. Kasriana Kasman, MARS, FISQua, memberikan klarifikasi tertulis.
Kasriana membantah adanya pemotongan insentif pegawai sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, yang dilakukan pihak UDD bukan pemotongan, melainkan penataan dan pengaturan sistem penggajian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pemotongan insentif pegawai. Yang dilakukan adalah penataan dan pengaturan sistem penggajian berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku,” demikian penjelasan tertulis Kasriana.
Ia menyebut penggajian diatur secara proporsional dan merata dengan mempertimbangkan kinerja, tanggung jawab, kemampuan lembaga serta ketentuan yang berlaku.
Kasriana juga menegaskan pembayaran gaji dilakukan melalui sistem perbankan langsung ke rekening masing-masing pegawai sehingga seluruh transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Gaji pegawai tidak mengalami penurunan, dan hak-hak pegawai tetap diberikan sesuai dengan ketentuan serta kemampuan keuangan lembaga,” jelasnya.
Terkait kenaikan tarif dari Rp360.000 menjadi Rp490.000, Kasriana juga membantah jika kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak.
Ia mengungkapkan, ketika dirinya mulai ditugaskan sebagai Kepala UDD PMI Polewali Mandar, kondisi lembaga disebut berada dalam situasi sulit dan hampir mengalami kolaps.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan untuk melakukan pembenahan dari sisi tata kelola, keuangan, pelayanan, sumber daya manusia hingga keberlangsungan ketersediaan darah.
Kasriana menyebut penetapan tarif Rp490.000 telah melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pengurus Pusat PMI dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan tersebut juga disebut telah disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diikuti UDD PMI dari seluruh Indonesia pada 16–17 Juli 2025 di Jakarta.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar penetapan BPPD, di antaranya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024, Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 019/KEP/PP PMI/2023, Surat Edaran Nomor 183/UDD/IV/2024 serta Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/27/2025 tentang Penetapan BPPD pada UDD Cabang PMI Kabupaten Polewali Mandar.
“Penetapan tarif dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 merupakan kebijakan yang dilakukan berdasarkan regulasi, hasil koordinasi, serta pertimbangan terhadap keberlangsungan pelayanan UDD PMI Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya.
Polemik tersebut kini mengarah pada satu tuntutan yang sama: transparansi.
Andi Irfan meminta aparat penegak hukum, BPK, Inspektorat dan DPRD turun tangan untuk memastikan apakah seluruh pengelolaan keuangan dan kebijakan tarif UDD PMI Polman telah berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasriana menyatakan pihaknya terbuka jika dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan organisasi PMI.
“Saya siap dilakukan audit oleh pihak yang berwenang sesuai dengan aturan organisasi PMI,” tegasnya.
Ia menegaskan, jabatan sebagai Kepala UDD PMI merupakan amanah sementara. Dirinya mengaku datang ketika kondisi UDD PMI Polewali Mandar sedang menghadapi berbagai persoalan dan membutuhkan pembenahan.
Menurutnya, tujuan utama pembenahan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memastikan UDD PMI tetap bertahan dan mampu memenuhi kebutuhan darah masyarakat.
“Jabatan ini hanya sementara. Saya diamanahkan sebagai Kepala UDD dengan kondisi UDD hampir tutup. Saya ingin ke depannya kendala seperti ini tidak dirasakan siapapun yang ditugaskan seperti saya,” ujarnya.
Kasriana berharap UDD PMI Polewali Mandar tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan darah di Kabupaten Polewali Mandar, tetapi juga berkembang sehingga dapat mendukung kebutuhan darah rumah sakit di seluruh Sulawesi Barat.
Polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp360.000 yang berubah menjadi Rp490.000. Persoalan yang lebih besar adalah apakah seluruh proses penetapan tarif, pengelolaan insentif pegawai dan penggunaan anggaran UDD PMI Polewali Mandar benar-benar telah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di satu sisi, aktivis meminta pengusutan dan pencopotan Kepala UDD. Di sisi lain, pihak UDD menyatakan kebijakan telah memiliki dasar regulasi dan siap diaudit.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat, BPK maupun aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Jika seluruh prosedur telah terpenuhi, audit dapat menjadi ruang pembuktian sekaligus membersihkan tudingan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka pengusutan harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan administrasi atau tarif pelayanan, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan yang mengelola kebutuhan darah masyarakat. (*azl)








