JAKARTA, Berita12.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah bersama DPRD masing-masing.
“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD untuk berkomunikasi serta melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Tito menjelaskan, aturan mengenai tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan sesuai kemampuan anggaran.
“Sebelum ada rumah dinas, maka diberikan tunjangan rumah. Nilainya tentu harus sesuai harga pasar dan dalam batas kewajaran,” ujarnya.
Respons atas Kritik Publik
Tito mengakui adanya penolakan masyarakat di sejumlah daerah terkait tingginya tunjangan rumah dewan. Ia meminta kepala daerah lebih peka dan aktif menjawab aspirasi publik.
“Kalau ada keberatan masyarakat, kepala daerah harus proaktif melakukan komunikasi agar ditemukan keputusan yang baik,” ucap Tito.
Kasus Jakarta Jadi Sorotan
Di Jakarta, besaran tunjangan rumah anggota DPRD menjadi sorotan publik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD memperoleh Rp78,8 juta per bulan.
Angka itu melonjak dibanding Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017. Saat itu, pimpinan DPRD hanya mendapat Rp70 juta dan anggota Rp60 juta per bulan. Artinya, dalam lima tahun terakhir tunjangan rumah naik Rp10,4 juta untuk anggota dan Rp8,8 juta untuk pimpinan.
Kenaikan signifikan ini sempat memicu kritik, terutama karena dana tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Sekretariat DPRD.
(Berita12)












