TPA Salurano Diduga Cacat Prosedural, LMND Minta Audit Rp12 Miliar

Mamasa193 Dilihat

Darah Warga Salurano–Malabo dan Anggaran Rp12 Miliar: LMND Sulbar Kecam Represi Aparat dan Desak BPK Turun Tangan

Berita12.com — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Sulawesi Barat mengecam keras tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat gabungan terhadap warga Desa Salurano dan Desa Malabo yang menolak aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pengerahan aparat yang disertai dugaan tindakan represifitas hingga berujung bentrokan dan menimbulkan korban dari pihak warga dinilai sebagai tindakan yang berlebihan serta mengabaikan hak-hak dasar masyarakat demi memaksakan proyek yang diduga bermasalah.

Bendahara EW LMND Sulawesi Barat, Husnia, mengutuk keras pendekatan represif yang digunakan dalam penanganan penolakan warga. Menurutnya, sangat ironis ketika masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya justru dihadapkan pada tindakan kekerasan, termasuk dugaan penggunaan kendaraan operasional untuk membubarkan massa dan dugaan pemukulan terhadap warga.

Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan minimnya empati pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik publik serta mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

EW LMND Sulawesi Barat juga mengecam rencana pengoperasian TPA Salurano yang diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Lokasi TPA yang berada sangat dekat dengan permukiman warga, lahan persawahan produktif, serta sumber air bersih dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

Selain itu, penyusunan dokumen lingkungan yang diduga tidak melibatkan partisipasi masyarakat terdampak secara bermakna semakin memperkuat dugaan bahwa proses aktivasi TPA dilakukan secara tergesa-gesa dan patut untuk dibatalkan.

Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan represif, Husnia juga mempertanyakan alokasi anggaran proyek TPA Salurano yang, merujuk pada pernyataan Wakil Bupati Mamasa, diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

Menurutnya, kondisi fisik lokasi yang dinilai belum memiliki fasilitas pengolahan sampah dan limbah yang memadai serta terkesan masih menerapkan pola open dumping tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disebutkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan perlunya pemeriksaan secara menyeluruh.

Atas peristiwa tersebut, EW LMND Sulawesi Barat menuntut agar rencana aktivasi TPA Salurano segera dibatalkan. Selain itu, LMND mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk mengusut secara transparan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat dalam penanganan aksi warga. EW LMND Sulawesi Barat juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran proyek TPA Salurano senilai sekitar Rp12 miliar, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas. (*)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *