MAMUJU, Berita12.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) bersama sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Kamis (8/5/2025).
Mereka menuntut pencabutan izin operasional PT Palma Sumber Lestari Baras, yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap aktivitas perusahaan yang dituding merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat. Para demonstran mendesak pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan dan hak-hak warga terdampak.
Menanggapi aksi tersebut, DPRD Sulbar langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III, yang menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat, pengurus IPMA Pasangkayu, dan manajemen PT Palma Sumber Lestari.
Baca juga: Cemari Lingkungan, PT. Palma Sumber Lestari Diburu Massa dan DPRD Sulbar
Dalam RDP tersebut, sejumlah poin penting disepakati untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Palma:
- DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan.
- DLH akan melakukan validasi ulang atas dokumen administratif dan inspeksi lapangan terkait pengelolaan limbah perusahaan.
- Sanksi administratif akan dijatuhkan kepada PT Palma, termasuk perintah perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam waktu 30 hari, penghentian sementara pembuangan limbah, serta kewajiban melakukan pemulihan lingkungan.
- Pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian dari DLH.
Ketua Komisi III DPRD Sulbar, H. Usman Suhuriah, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses tindak lanjut hasil RDP tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Keselamatan dan kesehatan lingkungan masyarakat adalah prioritas. Kami mendorong DLH untuk bersikap tegas dan transparan dalam proses pengawasan ini,” tegas Usman.
(Berita12)






