Warga Takandeang LAWAN Eksplorasi LTJ PT Perminas, IUP Diminta Dicabut

Mamuju45 Dilihat

BERITA12.COM — Puluhan warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menyatakan perlawanan terhadap aktivitas eksplorasi logam tanah jarang (LTJ) yang dikaitkan dengan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Penolakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi sekaligus deklarasi yang digelar warga pada Rabu (30/9/2026).

Warga yang tergabung dalam Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) menilai aktivitas eksplorasi tersebut berpotensi mengancam ruang hidup, sumber penghidupan, serta lingkungan di wilayah mereka.

Dalam pernyataan sikapnya, LAWAN mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi LTJ PT Perminas dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembukaan maupun penerobosan lahan di wilayah warga.

Koordinator Aksi LAWAN, Ardi Basir, mengatakan penolakan warga bukan semata-mata persoalan tambang, melainkan menyangkut keberlanjutan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah, kebun, sumber air dan lingkungan sekitar.

Menurut LAWAN, narasi mengenai mineral kritis, transisi energi, teknologi masa depan dan pembangunan hijau tidak serta-merta menghilangkan risiko ekologis yang melekat pada aktivitas pertambangan LTJ.

“Perubahan istilah tidak mengubah kenyataan yang terjadi di lapangan. LTJ tetap harus digali dari dalam tanah, hutan tetap harus dibuka, jalan dan infrastruktur tetap harus dibangun,” demikian pernyataan LAWAN.

Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan

LAWAN menilai pertambangan LTJ merupakan aktivitas berisiko tinggi karena membutuhkan pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur, penggunaan air dalam jumlah besar hingga proses pengolahan mineral.

Kelompok tersebut juga menyoroti potensi limbah dan pencemaran apabila proses ekstraksi tidak dilakukan dengan standar lingkungan yang ketat.

LAWAN menyebut terdapat dua metode umum yang digunakan dalam ekstraksi LTJ. Salah satunya melalui pembongkaran tanah, sementara metode lainnya dapat menggunakan pengeboran dan teknik pelindian untuk memisahkan mineral dari material tanah.

Kekhawatiran warga terutama tertuju pada kemungkinan terganggunya sumber air, perubahan bentang alam, deforestasi, debu serta limbah dari aktivitas pertambangan.

Namun, berbagai potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui kajian lingkungan, dokumen perizinan, desain teknologi pengolahan dan hasil pengawasan resmi terhadap kegiatan eksplorasi yang dilakukan.

Konsesi Disebut Mencakup Delapan Wilayah

LAWAN juga menyoroti luas wilayah yang dikaitkan dengan rencana pengelolaan LTJ di kawasan Takandeang dan Botteng.

Dalam siaran persnya, kelompok tersebut menyebut blok Takandeang memiliki luas sekitar 3.740 hektare, sedangkan blok Botteng sekitar 3.612 hektare.

Jika angka tersebut merujuk pada keseluruhan wilayah konsesi yang dimaksud, luasnya mencapai lebih dari 7.300 hektare.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang disebut telah diolah Celebes Justice Initiative (CJI), LAWAN menyatakan wilayah tersebut mencakup enam desa dan dua kelurahan.

Wilayah yang disebut antara lain Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tapalang, Kelurahan Galung dan Kelurahan Karema.

LAWAN menilai cakupan tersebut menunjukkan bahwa persoalan eksplorasi LTJ tidak hanya menyangkut satu desa, tetapi berpotensi berdampak terhadap wilayah yang lebih luas.

Warga Klaim Dampak Eksplorasi Sudah Terasa

Penolakan warga juga didasarkan pada pengalaman aktivitas pengeboran atau drilling yang disebut pernah dilakukan pada 2024 untuk mengambil sampel dan mengidentifikasi kandungan mineral.

LAWAN menyebut aktivitas tersebut telah berdampak terhadap tanaman produktif warga.

Sedikitnya tiga pohon cengkeh dilaporkan mati, sementara satu pohon durian disebut berada dalam kondisi kritis.

Klaim tersebut menjadi salah satu alasan warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dampak kegiatan eksplorasi, termasuk memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara aktivitas pengeboran dengan kerusakan tanaman.

Bagi warga, persoalan tersebut penting karena sumber penghidupan masyarakat Takandeang tidak hanya berasal dari aktivitas ekonomi berbasis industri, tetapi juga dari pertanian dan perkebunan yang telah berlangsung turun-temurun.

Soroti Risiko Sosial dan Ekonomi

Selain persoalan lingkungan, LAWAN mengkhawatirkan perubahan struktur sosial dan ekonomi masyarakat apabila aktivitas pertambangan berkembang menjadi operasi produksi.

Mereka menilai masuknya industri pertambangan dapat mengubah pola penghidupan warga yang selama ini bergantung pada pertanian, perkebunan dan sumber daya lokal.

LAWAN juga mengingatkan potensi munculnya konflik sosial akibat perbedaan sikap warga terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait persoalan tanah, kompensasi, pekerjaan dan akses terhadap sumber daya alam.

Kelompok tersebut menilai pembangunan industri tidak cukup diukur berdasarkan nilai investasi dan produksi mineral. Menurut mereka, dampak terhadap sumber penghidupan, lingkungan, kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat juga harus menjadi bagian dari perhitungan.

LAWAN: Jangan Jadikan Sulbar Zona Pengorbanan

LAWAN menilai penggunaan istilah seperti mineral kritis dan transisi energi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah ekstraksi.

Mereka bahkan menyebut Sulawesi Barat berpotensi menjadi bagian dari apa yang mereka istilahkan sebagai “zona pengorbanan”, apabila pengembangan industri LTJ dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari LAWAN dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah maupun PT Perminas, termasuk mengenai desain kegiatan eksplorasi, teknologi yang digunakan, luas area terdampak, kajian lingkungan serta mekanisme perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin pembangunan ekonomi dilakukan dengan mengorbankan tanah, kebun dan sumber air yang menjadi penopang kehidupan mereka.

Lima Tuntutan Warga

Melalui deklarasinya, LAWAN menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, mencabut IUP eksplorasi logam tanah jarang PT Perminas.

Kedua, menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan kegiatan yang dinilai berpotensi menghancurkan ruang hidup warga.

Ketiga, memberikan perlindungan terhadap tanah, kebun, sumber air, lingkungan serta pengetahuan bertani yang diwariskan secara turun-temurun.

Keempat, menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Kelima, meminta pemerintah desa, kabupaten dan provinsi berpihak pada keselamatan serta keberlanjutan kehidupan warga, bukan menyerahkan ruang hidup masyarakat kepada kepentingan perusahaan.

Bagi warga Takandeang, deklarasi tersebut menjadi penanda bahwa penolakan terhadap eksplorasi LTJ bukan sekadar persoalan izin pertambangan. Mereka ingin memastikan setiap rencana pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut terlebih dahulu mempertimbangkan keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber penghidupan dan hak masyarakat atas ruang hidupnya.

Hingga berita ini disusun, pernyataan dari PT Perminas maupun pemerintah terkait mengenai tudingan, dampak eksplorasi, status IUP, serta tuntutan warga dalam siaran pers LAWAN tersebut belum dimuat dalam bahan yang tersedia.

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *