20 Randis Belum Dikembalikan, Pemprov Sulbar Siap Umumkan Nama Peguasa Nakal

Mamuju426 Dilihat

POLMAN, Berita12.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menegaskan sikap tegas terkait pengembalian kendaraan dinas (randis) yang dikuasai secara tidak sah.

Hingga tenggat waktu 18 April 2025, sebanyak 20 unit kendaraan belum juga dikembalikan oleh pihak yang menguasainya.

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan nama-nama yang hingga saat ini masih menahan kendaraan milik negara tersebut. Langkah ini ditempuh demi menjaga transparansi dan penegakan aturan atas aset daerah.

“Seluruh kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak resmi wajib dikembalikan. Tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengelola kendaraan tersebut secara pribadi,” tegas Salim S Mengga dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Dari total 43 unit kendaraan yang tercatat terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor baru 23 unit yang telah kembali ke Pemprov Sulbar. Namun, sebagian besar di antaranya dilaporkan dalam kondisi rusak atau tidak lengkap.

Salim mengingatkan bahwa setiap kerusakan atau kekurangan atas kendaraan yang dikembalikan akan menjadi tanggung jawab pihak yang terakhir menggunakannya.

“Ini bentuk pertanggungjawaban. Randis yang kembali dalam kondisi tak layak harus dipertanggungjawabkan oleh penggunanya,” ujarnya.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur menekankan, aset pemerintah harus dikelola sesuai prosedur, bukan dimiliki secara pribadi oleh oknum tanpa dasar hukum.

Jika setelah diumumkan, randis masih belum dikembalikan, Pemprov Sulbar tidak akan ragu menempuh jalur tegas. Satpol PP akan diterjunkan untuk menarik paksa kendaraan tersebut sebagai upaya penertiban dan penegakan aturan.

“Peringatan sudah berulang kali kami sampaikan. Bila tidak diindahkan, penarikan paksa akan kami lakukan,” tutup Salim S Mengga.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *