272 Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ini Daftar Merek yang Disita

Mamuju574 Dilihat

MAMUJU, Berita12.com – Praktik peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar).

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, bersama sejumlah pejabat dari Dinas Perdagangan, Ditreskrimsus, Propam, hingga Humas Polda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen yang didukung informasi dari Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan menggelar Operasi Satgas Pangan di beberapa titik strategis.

Operasi ini menyasar gudang distribusi dan toko grosir yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang ilegal.

Dari hasil penelusuran, petugas berhasil menyita 17 dus berisi 13.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek, termasuk Konser, Roadrace, Smith, Milan, hingga Java Bold. Total keseluruhan rokok tanpa pita cukai yang disita mencapai 272.000 batang.

“Semua barang bukti akan segera diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk dimusnahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen,” tegas Irjen Pol. Adang Ginanjar. Rabu, (28/5/2025).

Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam operasi ini. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menekan peredaran barang ilegal.

Senada dengan Kapolda, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar turut mengungkapkan apresiasinya atas aksi cepat aparat kepolisian.

Ia menegaskan bahwa langkah tegas semacam ini sangat krusial dalam menegakkan perlindungan konsumen dan memastikan semua produk di pasar mematuhi ketentuan hukum.

Kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda dua sampai sepuluh kali lipat dari nilai cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 jo Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan sanksi denda maksimal Rp 2 miliar.

Polda Sulbar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal di lingkungannya. Kepedulian publik dinilai sebagai elemen vital dalam menciptakan wilayah bebas dari praktik curang yang merugikan bangsa.

(Berita12)

https://www.berita12.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241225-WA0010-scaled.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *