MAMASA, Berita12.com – Desa Buntubuda di Kabupaten Mamasa resmi ditetapkan sebagai desa percontohan Anti Korupsi oleh Tim Penilai Internal Provinsi Sulawesi Barat. Penilaian dan verifikasi lapangan digelar di Aula Perpustakaan Daerah Mamasa, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat, Yakub Solon; Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman; jajaran tim penilai dari Inspektorat Provinsi Sulbar; serta Kepala Desa Buntubuda, Armas, bersama perangkat desa yang menjadi fokus penilaian tahun ini.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Sulbar Yakub Solon mengatakan bahwa Desa Buntubuda dipilih karena komitmen kuatnya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut, Buntubuda tidak hanya menunjukkan kemajuan pembangunan, tetapi juga menjadi contoh nyata integritas di tingkat desa.
“Kita patut berbangga karena Desa Buntubuda sudah mewakili Kabupaten Mamasa dan kini namanya tercatat di tingkat nasional sebagai nominasi desa Anti Korupsi se-Indonesia,” ujar Yakub.
“Sebagai desa percontohan, Buntubuda akan mendapat dukungan khusus dari Pemerintah Provinsi Sulbar, baik dalam penguatan kapasitas aparatur maupun pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Yakub berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Sulawesi Barat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi serta partisipasi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, menyebut penetapan Desa Buntubuda sebagai desa percontohan Anti Korupsi merupakan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Mamasa.
“Penilaian ini adalah kehormatan bagi Kabupaten Mamasa. Kita berharap Buntubuda mampu melalui seluruh proses penilaian dengan hasil maksimal dan membawa nama baik Mamasa di tingkat nasional,” ungkap Sudirman.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan Desa Buntubuda bisa menjadi momentum bagi seluruh pemerintah desa di Mamasa untuk memperkuat integritas, menghindari praktik korupsi, dan menumbuhkan budaya pemerintahan yang bersih.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperluas Gerakan Desa Anti Korupsi di berbagai daerah, sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi berbasis masyarakat.
(Berita12)












