MAMUJU, Berita12.com – Struktur organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera mengalami penyederhanaan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyatakan persetujuannya terhadap rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tengah dibahas sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulbar.
Persetujuan ini disampaikan langsung oleh SDK dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Selasa (15/7/2025), yang membahas tiga agenda utama, termasuk perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, Gubernur SDK menggunakan analogi menarik untuk menggambarkan urgensi perampingan lembaga daerah.
“Kalau kita langsing itu gesit. Tapi kalau terlalu gemuk, kita jadi lambat. Sulbar ini perlu diet agar lebih lincah,” ujar SDK, disambut respons positif dari anggota dewan.
Menurut SDK, langkah ini penting demi efisiensi birokrasi dan penghematan anggaran. Ia menyoroti sejumlah jabatan yang dinilai tidak relevan dan hanya membebani fiskal daerah.
“Contohnya, jabatan Kepala Kereta Api. Sulbar tidak punya jalur kereta, lalu kenapa harus ada posisi itu? Begitu pula OPD dengan fungsi yang tumpang tindih—lebih baik kita gabungkan,” tegasnya.
Selain merampingkan, SDK juga menyebut bahwa posisi jabatan yang tersisa akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka (selter) untuk menjamin kompetensi.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulbar, Syamsul Samad, menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
“Selama ini terlalu banyak lembaga yang berdiri sendiri padahal tugasnya bisa digabungkan. Misalnya Disnaker dan Transmigrasi, serta Dispora dan Pariwisata. Kami nilai akan lebih optimal jika digabung,” jelas Syamsul yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I.
Syamsul menambahkan bahwa meski Ranperda ini murni inisiatif DPRD, ternyata sejalan dengan visi-misi Gubernur SDK.
“Kami sudah lama mengkaji, dan rupanya pandangan kami sejalan dengan keinginan Pak Gubernur. Akhirnya, kita sepakati dari 35 OPD dipangkas menjadi 29 OPD saja,” katanya optimistis.
Ia pun yakin, dengan struktur yang lebih ramping, roda pemerintahan akan berjalan lebih efisien dan responsif.
Berikut daftar OPD yang akan digabungkan:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A)
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Tipe A)
- Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A)
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Tipe A)
- Dinas Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A)
- Dinas Kesehatan dan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A)
- Badan Kepegawaian dan Badan Pengembangan SDM menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A)
Dengan penggabungan ini, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
(B12/Hms)









